Berita Muaraenim
Buron Setahun Lebih, Pembobol Rumah Bidan Desa di Gelumbang Ini Pulang Kampung dan Dibekuk Polisi
Setelah buron setahun lebih, Aan Pandi Herianto (31) pembobol rumah bidan desa ini pulang kampung dan dibekuk polisi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Setelah buron setahun lebih, Aan Pandi Herianto (31) warga Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk di rumahnya.
Pelaku ditangkap karena membobol rumah Bidan Desa bernama Perawati (29) warga sedesanya, Senin (24/6/2019).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 diketahui sekitar pukul 06.00 dirumah korban di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Pelaku masuk dari jendela samping rumah dan berhasil membawa satu unit TV LED merk Changhong 21 inci dan satu buah stayer yakni alat penyemprot rumput.
Bahkan sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2018, korban juga kehilangan satu buah kamera Gopro merk Yiaction, dan pada tanggal 25 Januari 2018, korban kembali kehilangan satu buah kalung emas putih seberat sekitar tujuh gram.
• Teriakan Menggema Saat Api Membakar Toko Emas Koyama di Pasar Shoping Center Kayuagung
• Momen Bagi Rapor, Kebiasaan Orangtua Bawa Bingkisan untuk Guru, Ini Kata Disdik Kota Palembang
• Pencuri Terekam CCTV yang Terhubung dengan Ponsel Pemilik Rumah di IB I Palembang, Begini Jadinya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan ke Polsek Gelumbang.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian dan anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat tinggalnya lagi di Desa Sebau dan sudah kabur ke Jakarta.
Setelah setahun lebih menghilang, tiba-tiba anggota mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa pelaku Aan sudah pulang ke rumahnya di Desa Sebau.
Kemudian petugas langsung mendatangi rumah pelaku, namun ketika akan diamankan pelaku memberikan perlawanan dan akan melarikan diri, beruntung petugas tanggap berhasil menembak kaki sebelah kiri dan berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Ipda Yarmi, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu buah camera Gopro merk Yiaction warna Putih. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.