Berita Palembang

Ini Syarat-syarat Mendaftar Calon Siswa Baru SD, Sekolah tak Boleh Tolak Siswa Berkebutuhan Khusus

Ini Syarat-syarat Mendaftar Calon Siswa Baru SD, Sekolah tak Boleh Tolak Siswa Berkebutuhan Khusus. Penerimaan peserta didik baru SD mulai 1-4 Juli

Editor: Sudarwan
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Ilustrasi ujian semester genap tingkat SD. Ini Syarat-syarat Mendaftar Calon Siswa Baru SD, Sekolah tak Boleh Tolak Siswa Berkebutuhan Khusus 

Syarat-syarat Mendaftar Calon Siswa Baru SD, Sekolah tak Boleh Tolak Siswa Berkebutuhan Khusus

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setiap sekolah diwajibkan untuk menyediakan minimal satu kelas bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Sekolah tak boleh menolak calon siswa berkebutuhan khusus karena pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara.

Oleh karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu bagi setiap warganya tanpa terkecuali.

Termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan atau anak-anak berkebutuhan khusus (difabel).

Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah memfasilitasi pendidikan inklusi dan setiap sekolah diwajibkan untuk menyediakan minimal satu kelas bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Anak Mengeluh Sakit di Hari Pertama Sekolah, Inilah Penyebabnya, Lakukan Tips Berikut

Anak Yang Tidur Siang di Sekolah Lebih Bahagia, Unggul Dan Lebih Sedikit Memiliki Masalah Perilaku

Jembatan Ambruk - Demi Sekolah, Anak-anak di Pedalaman Flores Harus Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai

Tiket Nonton MXGP 2019 Dilaunching 24 Juni 2019 di Griya Agung Palembang, Cek di Sini Harga Tiketnya

"Dinas Pendidikan (Disdik) meminta setiap sekolah tidak menolak siswa ABK, guna mengenyam pendidikan layaknya siswa biasa," ujar Kepala Bidang SD Disdik Kota Palembang Bahrin saat ditemui di ruangannya, Jumat (21/6/2019).

Dia juga mengatakan walaupun pada kenyataannya penyelenggaraan pendidikan inklusi di Kota Palembang masih terkendala minimnya pengajar khusus karena setiap siswa yang ada di dalamnya mempunyai keistimewaan.

“Kalau ada calon siswa baru (ABK) pada saat pelaksanaan PPDB yang mendaftar dirinya ke sekolah tertentu maka sekolah dilarang menolaknya. Akan tetapi kalau sekolah tersebut bukan termasuk sekolah yang inklusi maka pihak sekolah harus mengarahkan siswa ABK tersebut pada sekolah inklusi yang ada di Kota Palembang ini,” katanya.

Dia juga menjelaskan, adanya sekolah inklusi tersebut bisa menjadi solusi bagi siswa ABK untuk tetap mendapatkan pendidikan yang sama seperti siswa pada umumnya.

"Sebab siswa ABK disatukan dalam proses pembelajarannya yang bisa menjadikan tingkat kepedulian bagi siswa dan guru yang ada di sekolah tersebut menjadi lebih tinggi dibandingkan di sekolah umum,” ujarnya.

Kepala bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Bahrin
Kepala bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Bahrin (Tribunsumsel.com/Melisa Wulandari)

Sementara itu untuk PPDB tingkat SD ini sama halnya saat diselenggarakan PPDB tingkat SMP yang masih menggunakan jalur Zonasi dalam artian bahwa anak-anak yang tempat tinggalnya berada di radius kurang lebih 100 – 200 meter dari sekolah tersebut dapat diterima.

"Untuk persyaratan masuk SD itu wali murid/siswa cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran, mengingat SD ini merupakan wajib belajar jadi wali murid harus melengkapi persyaratan seperti di atas. Kalau untuk syarat lainnya belum ada, seperti penggunaan KIA itu belum digunakan saat ini masih syarat lama, membawa KK, akte kelahiran," jelasnya.

Hanya Dengan Sampo, Gatal-Gatal dan Cacar Air Sembuh Dengan Cepat, Begini Caranya

Video: Berdiri Diatas Rawa-rawa,Sekolah SD 200 di Palembang Tidak Punya Lapangan

Di Sekolah tak Punya Lapangan Sepak Bola, Tim SD Negeri 200 Palembang Juarai Turnamen Pertamina Cup

Punya Orangtua Artis Terkenal, 6 Anak Ini Tajir Sejak Lahir, No 2 SPP Sekolah Puluhan Juta Sebulan!

Dia juga mengatakan sehubungan dengan hal tersebut (PPDB SD) pihaknya juga sudah mengimbau kepada Kepala SD se kota Palembang pada saat penerimaan dicantumkan persyarat-syaratan yang dapat diterima sesuai peraturan yang diberlakukan, usia harus 6 tahun ke atas.

"Kalau daya tampung memungkinkan anak-anak usia 5,8 tahun bisa diterima sesuai Perwali," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved