5 Komisioner KPU Palembang Tersangka

Jadi Saksi 5 Komisioner KPU Palembang, Divisi Hukum KPU Sumsel Hepriyadi: Seharusnya Kedaluwarsa

Divisi Hukum KPU Sumsel Sebut Perkara Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang Seharusnya Kedaluwarsa

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Hepriyadi, SH MH Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan 

Divisi Hukum KPU Sumsel Sebut Perkara Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang Seharusnya Kedaluwarsa

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hepriyadi, SH MH, anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan perkara lima komisioner KPU Kota Palembang terkait yang kini ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pemilu, seharusnya kedaluwarsa.

"Sesuai Pasal 484 UU Pemilu No 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya kedaluwarsa. Perkara ini sudah diputus sebelum tahapan rekapitulasi tingkat nasional. Ini saya jadi saksi lagi diperiksa di Polresta," tegas Hepriyadi bersama Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana selaku saksi ikut diperiksa Tim Penyidik Sentra Gakumdu di Aula Cendrawasih Polresta Palembang, Sabtu (15/6/2019).

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat tergabung dalam DPC Peradi Palembang ini menjelaskan bunyi Pasal 484 UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

1. Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pernilu secara nasional.

BREAKING NEWS: Satreskrim Polresta Palembang Tetapkan 5 Tersangka Komisioner KPU Kota Palembang

BREAKING NEWS: Yetty Oktarina Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya!

Kronologi Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Kota Palembang oleh Polresta Palembang

5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, Satreskrim Polresta Palembang Periksa Saksi-saksi

2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.

"Mohon dukungan doa dan supportnya yo kawan-kawan media untuk KPU Kota Palembang karena mereka sudah melakukan yang terbaik untuk berjalannya proses demokrasi di Kota Palembang," ujar Kelly.

Kelima komisioner KPU Kota Palembang itu yakni Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.

Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.

Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.

LINK Live Streaming Timnas Indonesia Vs Vanuatu Uji Coba Jelang Kualifikasi Piala Dunia Tonton di HP

VIDEO: TV Online RCTI & Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Vanuatu Uji Coba Nonton Cek di Sini

TV Online RCTI & Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Vanuatu Uji Coba, Cek Disini Nonton di HP

Sederet Artis Ini Meninggal di Lokasi Syuting, Bahkan Ada yang Saat Live, No Terakhir Dikira Tidur!

Dinikahi Pria Tajir, Jumlah ART Nia Ramadhani Terungkap, Sikap Jessica Iskandar Pas Tahu Disoroti

Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6/2019), kemarin," tegas Yon.

Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan yang merupakan saksi ahli.

"Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan," ujarnya singkat.

Kelima komisioner KPU Kota Palembang yang kini mendapat pendampingan pengacara dari Kantor Hukum Sulastriana SH telah dua kali diperiksa di Aula Cendrawasih Polresta Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved