Berita OKU
Petani di Lubukbatang Kabupaten OKU Ini Pasrah Dikepung Polisi, Ternyata Hal Ini yang Dilakukannya
Misdi (27), petani di Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU ini terancam kurungan 5 tahun penjara gara-gara mencuri uang Rp500 ribu dalam celengan
SRIPOKU.COM.BATURAJA - Nasib apes menimpa Misdi (27), petani di Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU ini terancam kurungan 5 tahun penjara gara-gara mencuri uang Rp500 ribu dalam celengan tetangganya.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan SKom yang dikonfirmasi Rabu (12/6/2019) mengatakan, tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancamana penjara 5 tahun.
Kapolres yang juga didampingi Kapolsek Lubuk Batanga AKP Ujang Abdul Aziz dan Kasubag Humas AKP Rachmad Haji menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka di rumah Abu Sodik Bin Lehai (28) petani, alamat Dusun III Desa Bandar Agung Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU. Senin (10/6/2019).
• Tak Mau Punya Anak Perempuan, Raffi Ahmad Ngaku Takut Akan Nasib Putrinya, Sampai Kaitkan Masa Lalu
• Numpang Salat, Ifan Seventeen Dituduh Selingkuh hingga Dilaporkan ke Polisi, Fakta Baru Terungkap!
• Anis Saggaf Ditantang 3 Junior; Pemilihan Rektor Unsri 2019-2023, Panitia Tetapkan Empat Calon
Pencuriaan dnegan pemberatan itu dilakukan tersangka pukul 02.00 . Peristiwa pencurian diketahui pertama kali diketahui saat istri korban melihat rumah sudah dalam keadaan terbongkar.
Selanjutnya pemilik rumah mengecek kedalam rumah untuk memastikan apakaha ada barang-barang yang hilang. Setelah diperiksa ternyata celengan kaleng yang diperkirakan berisi uang Rp. 500.000 sudah raib.
Selanjutnya hari itu juga tepatnya pukul pukul 17.00 korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.
Mendapat laporan itu Kapolsek Lubukbatang Kapolsek AKP Ujang Abdul Aziz dan Kanit Reskrim Ipda Tomson melakukan penyelidikan.
• Akan Jadi Istri Seperti Apa Kamu? Cek dari Binatang yang Kami Lihat Pada Gambar Berikut Ini
• Tak Terima Sang Kakak Viral & Masuk Berita Internasional, Adik Angela Gilsha Meradang & Lakukan Ini
Setelah berhasil mengantongi identitas tersangka, pada hari Senin (10/6/2019) pukul 22.00 anggota Reskrim Polsek Lubuk Batang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Kanit Reskrim dan anggota menuju ke tempat kediaman tersangka, Polisi bersama korban dan masyarakat bersama-sama menangkap pelaku Misdi di Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubukbatang OKU.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang hasil pencurian di dalam saku celana pelaku.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubukbatang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah celengan kaleng, satu buah obeng, satu buah grendel kunci dan uang tunai Rp 500.000 yang disita dari tangan pelaku.
Menurut informasi dari kepolisian, pelaku merupakan resedivis kambuhan dan yang sudah cukup meresahkan masyarakat.
Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolsek Lubukbatang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.