Berita Lahat
Bagi Pemilik SIM Mati Saat Libur Bersama Lebaran, Dapat Mengajukan Perpanjangan, Ini Waktunya
Bagi pemilik SIM yang mati saat liburan bersama Idul Fitri dapat mengajukan pemohonan perpanjangan SIM dari tanggal 10 hingga 18 Juni 2019.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, LAHAT - Pascalebaran Idul Fitrti 1440 H, warga di Kabupaten Lahat, ramai-ramai mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Setidaknya, Satlantas Polres Lahat mencatat setiap harinya ada ratusan warga yang ingin membuat SIM.
Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Rio Artha Luwih SIK mengatakan, perhari rata rata 100 pengajuan pembuatan SIM.
Dikatakanya, kondisi tersebut tidak lepas pengaruh libur bersama lebaran idul fitri, sejak 29 Mei-9 Juni.
Sesuai surat edaran, bagi masyarakat yang SIM-nya sudah jatuh tempo, bisa diperpanjang mulai dari tanggal 10-18 Mei.
• Dampak Pembangunan Trotoar Jalan Aiptu Wahab Palembang Menjadi Sempit Diperparah oleh Galian Pipa
• IRT, Warga Palembang Ini Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Online di Media Sosial Instagram
• Harga Jual Baru Rumah Bersubsidi Disetujui Rp 140 Juta, Petunjuk Spesifikasi Bangunan Belum Ada
"Rata-rata banyak yang perpanjangan SIM A dan C, tapi ada juga yang buat baru. Dalam satu hari permohonan meningkat hingga 100 pemohon," terang Rio, Rabu (12/6).
Lanjutnya, jika masa tenggang yang diberikan dan pemilik tidak melakukan perpanjangan, otomatis pemohonan SIM akan diarahkan prosedur pembuatan SIM baru. Termasuk juga ikut uji tertulis dan ujian praktek.
"Batasnya tanggal 18 ini, ini khusus bagi SIM mati saat libur lebaran kemarin," ujar Rio, didampingi Baur SIM, Aipda Hendri. Cr22