Berita Palembang

Pengusaha Otobus Dilarang Naikkan Ongkos, Ini Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Khusus Bus Ekonomi

Pengusaha otobus atau PO diimbau untuk menggunakan tarif batas bawah dan batas atas serta tidak menaikan harga tiket bus ekonomi

Editor: pairat
TRIBUN SUMSEL.COM/NANDO ZEIN
Sopir bus Anugrah memeriksa kesiapan bus untuk digunakan melayani arus mudik lebaran Idul Fitri 2019 rute Palembang-Pagaralam, Kamis (30/5/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Pengusaha otobus atau PO diimbau untuk menggunakan tarif batas bawah dan batas atas serta tidak menaikan harga tiket bus ekonomi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Junaidi mengatakan, bahwa sama seperti tahun lalu, tahun ini juga tidak ada tuslah (kenaikan tarif).

"Para pelaku otobus atau PO diimbau menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang sudah ditentukan," ujarnya, Sabtu (1/6/2019).

Beberapa unit bus Tispa nampak terparkir di Terminal Muaradua OKU Selatan.
Beberapa unit bus Tispa nampak terparkir di Terminal Muaradua OKU Selatan. (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas yang berlaku masih sesuai Keputusan Gubernur Sumsel nomor 272/KPTS/DishubKominfo/2016 tentang penetapan tarif dasar, tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang antarkota dalam kelas ekonomi.

Tarif dasar angkutan sebesar Rp 124,95 per km tarif batas atas sebesar Rp 149,93 per km dan tarif batas bawah sebesar Rp 99,96 per km.

Untuk penghitungannya contohnya trayek Palembang-Kayu Agung dimana tarif dasar 66 kilometer dikali Rp 124.95 atau sama dengan dibulatkan jadi Rp 8.200 (tarif dasar).

Kemudian, untuk tarif batas atas penghitungannya 66 kilometer dikali Rp 159.93 sama dengan dibulatkan jadi Rp 10.500. Sedangkan untuk penghitungan tarif batas bawah caranya dengan 66 kilometer dikali Rp 99.96 sama dengan Rp 6.600.

"Atas dasar itulah kita berharap agar para pengusaha otobus atau PO tidak menaikan tarif angutan. Terutama untuk puncak arus mudik. Apabila masih ditemukan PO dan angkutan yang tidak mengindahkan SK ini, silakan laporkan ke Dishub," katanya.

Junaidi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap PO maupun angkutan yang tidak mengikuti tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"Sanksinya bisa saja kita cabut izin trayeknya," tegasny.

Tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sedangkan untuk bus yang pakai AC dan fasilitas-fasilitas lengkap tarifnya menyesuaikan dari pihak PO.

Bupati Muba Dodi Reza Alex Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Tengah Guyuran Hujan Gerimis

Ani Yudhoyono Tutup Usia, Sang Cucu Tulis Kalimat Menyentuh, Anji Manji Sampai Gemetar Gegara Ini

Tanda Amalan Puasa Ramadhan Anda Diterima Allah atau Tidak? 6 Hal Ini Bisa Menjadi Tolok Ukurnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved