Berita Palembang
Ingin Jadi Anggota Komisi Informasi Priode 2019-2023, Ayo Daftarkan Segera, Ini Syaratnya
Sekitar 1.000 peminat bakal mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumsel 2019-2023.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sekitar 1.000 peminat bakal mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumsel 2019-2023.
Pendaftaran ini sendiri dibuka 22 Mei-13 Juni 2019 pada jam dan hari kerja. Formulir bisa didownload di sumselprov.go.id dan bisa diantar langsung ke Kantor Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Jln Merdeka No10A atau via pos.
"Hingga saat ini yang baca berita pengumuman penerimaan calon Komisi Informasi Provinsi Sumsel 2019-2023 di sumselprov.go.id ada 981 pengunjung. Minimal 40 pendaftar kalau sampai tanggal 13 Juni tidak sampai jumlahnya maka akan diperpanjang 1 kali pendaftaran (10 hari lagi). Sekarang baru 3 yang datang langsung. Kemungkinan setelah lebaran baru ramai daftat. Mereka masih mengurus surat tidak pernah dipidana karena melakuan pidana yang diancam hukuman 5 tahun dari Pengadilan Negeri," ungkap Kepala Sekretariat Tim Seleksi Jon Kennedy SE MSi melalui Sekretaris Sekretariat Panitia Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel, Amrullah MN SSTP MSi, Senin (27/5/2019).
Menurut Amrullah, awal Agustus diperkirakan komisioner terpilih sudah terpilih dua bulan proses seleksi ini. Komisioner lama berakhir masa jabatannya 1 Agustus 2019. Herlambang Cs.
Mereka yang baru satu periode boleh daftar. Kecuali Kapri Jaya sudah dua periode. Yang lainnya seperti Herlambang, Helda, Zacky Shahab, Agus Srimudin.
"Bagi PNS minimal Golongan 4A atau eselon 2. Fakta Integritas menjalankan komitmen sebagai anggota KI tidak melanggar UU dan fakta integritas pernyataan Bebas narkoba jika terbukti siap mengundurkan diri. Selain surat dari RS Bhayangkara.
KI ini punya kewenangan menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan masyarakat. Misalnya mengajukan informasi ke badan publik (dinas), kemudian dinas itu tidak memberikan informasi yang dimaksud. Mereka keberatannya juga ditolak, disidang di KI. Keputusannya mengikan di kedua pihak. Keputsan KI wajib dilaksanakan badan publik. Ada sela untuk banding," kata Amrullah yang juga menjabat Kabid Pengolahan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumsel.
Adapun dasar seleksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksana Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, dan Rapat Pleno Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2023.
Maka selanjutnya membuka kesempatan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkompeten untuk menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2023. Pendaftaran dan Penyerahan Berkas dimulai dari tanggal 22 Mei s.d 13 Juni 2019 dan atau cap pos (per tanggal 13 Juni 2019), dengan persyaratan sebagai berikut :
Warga negara Indonesia (WNI);
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela;
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
Sehat jiwa dan raga;
Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang Ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Ristekdikti;
Memiliki pengalaman memimpin atau mengurus organisasi kemasyarakatan atau lembaga formal lainnya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
Khusus untuk Pelamar berstatus Aparatur Sipil Negara :
Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural, Fungsional Ahli Madya atau bagi Dosen/Akademisi berjenjang Lektor Kepala atau yang disetarakan;
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
Wajib mendapat persetujuan tertulis dari Atasan Langsung.
Pendaftaran dan penyerahan/pengiriman dokumen kelengkapan administrasi disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2023 paling lambat tanggal 13 Juni 2019 (cap pos) ke alamat Timsel dengan mengisi formulir sebagai berikut :
Formulir pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
Pakta Integritas yang menyatakan komitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya dan bersedia mengundurkan diri apabila terbukti tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Sumatera Selatan Periode 2019-2023, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000,- (lampiran 2);
Surat Rekomendasi yang menyatakan bahwa bersangkutan memiliki kualitas dan kredibilitas, minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi (lampiran 3);
Surat Keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dari Ketua Pengadilan Negeri;
Surat Keterangan pernah bekerja pada Badan Publik yang ditandatangani oleh Pejabat terkait dan stempel instansi;
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar;
Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 4);
Surat Pernyataan kesediaan menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019 - 2023, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000 (lampiran 5);
Ijazah terakhir yang dilegalisir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti;
Surat keterangan sehat jiwa dan raga termasuk pernyataan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara: SK Pengangkatan Terakhir;
Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
dari pejabat yang berwenang (lampiran 6);
Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas (lampiran
7);
Ketentuan lainnya:
Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh Pelamar;
Penyerahan berkas/dokumen dapat dikirim melalui kantor pos, penyelenggaraan Pos atau diantar langsung ke Sekretariat Rekrutmen Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (Kantor Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan) mulai pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB sebanyak 6 (enam) rangkap di dalam map warna merah untuk laki-laki dan warna biru untuk wanita;
Tidak diperkenankan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis dengan Tim Seleksi yang berhubungan dengan proses seleksi;
Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Ketua Timselnya Pak Prof DR HM Edward Juliartha SSos MM yang juga Asisten III Bidang Administrasi dan Umum," kata Amrullah.
Seperti pada seleksi periode empat tahun lalu, setelah seleksi administrasi, peserta seleksi mengikuti Tes Pengetahuan Akademik, Psikotes dan Dinamika Kelompok.
Selanjutnya tes wawancara dengan Timsel. Lalu diserahkan ke DPRD Sumsel Komisi 1 fit and proper test untuk dirangking. Barulah diserahkan kepada Gubernur. (Abdul Hafiz)