Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Naik, Ternyata Begini Cara Menghitung PBB yang Benar

Warga kota Palembang banyak mengeluhkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik hingga puluhan kali lipat.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com / Haris Widodo
Kantor Walikota Palembang yang Didemo Terkait Pajak Bumi dan Bangunan Naik 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Naik, Ternyata Begini Cara Menghitung PBB yang Benar

SRIPOKU.COM - Dalam beberapa hari ini, warga Palembang dikejutkan dengan melonjaknya harga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang naik di atas rata-rata.

Warga kota Palembang banyak mengeluhkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik hingga puluhan kali lipat.

Keputusan ini pun menjadi topik hangat dikalangan warga Palembang dan masih diperdebatkan hingga saat ini.

Sejumlah massa dari aliansi pemuda peduli Palembang berdemonstrasi di kantor Walikota Palembang guna menuntut kebijakkan pemerintah yang menaikkan pajak PBB, Jumat(17/5/2019)
Sejumlah massa dari aliansi pemuda peduli Palembang berdemonstrasi di kantor Walikota Palembang guna menuntut kebijakkan pemerintah yang menaikkan pajak PBB, Jumat(17/5/2019) (SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO)

Diskon Besar-Besaran dan Cash Back Rp 500 Ribu, Malam Puncak Promo Ramadhan Istana Bangunan

Pantes Belanjain Karyawannya Puluhan Juta, Segini Bayaran Raffi Ahmad per Episode di Bulan Ramadan

Terkesan Horor, Begini Penampakan Rumah Roy Kiyoshi, Punya 3 Ruang Mistis Ada Kamar Nyi Roro Kidul

Sedang menjadi topik perbincangan, sebenarnya bagaimana sih penjelasan lengkap menganai PBB?

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.

Darlis ketua RT 010 jalan Dwikora II kota Palembang saat menunjukkan bukti kenaikan PBB warganya.
Darlis ketua RT 010 jalan Dwikora II kota Palembang saat menunjukkan bukti kenaikan PBB warganya. (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya.

Orang atau pun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

Apa itu SPPT? SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.

Video Viral Penampilan Seksi Dancer di Panggung Acara Ramadan, Begini Penjelasan Citimall Baturaja

Irma Darmawangsa dan Irfan Sebastian Pamer Foto Mesra Berdua, Potretnya Beri Sindiran Elly Sugigi?

Jadwal Sholat Magrib & Buka Puasa Hari Ini (20/5) Kota Palembang & Sekitarnya serta Tuntunan Sholat

Berikut Cara Menghitung PBB?

Cara menghitung PBB ini penting untuk Anda ketahui supaya Anda mengerti darimana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut.

Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

Bagaimana masih bingung?

Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000.  Maka berapakah PBB nya?

Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:

NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved