Dianiaya Oleh Pelajar SMP Lain, Pelajar Di Palembang Ini Alami Patah Tangan dan Luka Memar.
Akibat dianiaya oleh sejumlah pelajar dari SMP lain, korban mengalami patah tangan dan luka memar di kepala bagian belakang.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Malang dialami Saidi Gunawan (16), seorang pelajar di salah satu SMP Di Kota Palembang ini.
Akibat dianiaya oleh sejumlah pelajar dari SMP lain, korban mengalami patah tangan dan luka memar di kepala bagian belakang.
Kejadian tersebut, berawal saat korban dan temannya (saksi) M Rizky Saputra (15), sedang nongkrong di depan sekolahnya dan tiba-tiba datang terlapor Amar (16) bersama enam temannya langsung menganiaya korban.
• TKW Asal Palembang Helen Puspitasari Kondisnya Kini Masuk Penjara di Malaysia, Ini Cerita Kasusnya
• Tiga Rumah Warga di PALI Ludes Terbakar, Kakek Sukandar Tewas Terpanggang Terkurung di dalam Kamar
• Isu People Power 22 Mei 2019, Gubernur Herman Deru Ungkap Kondisi Sumsel dan Polisi/TNI
"Kami tidak kenal dengan mereka pak dan tidak ada masalah. Saat itu saya hanya kenal dengan Amar, mereka datang langsung memukuli kepala dan memelintir tangan saya hingga patah. Sedangkan teman saya Rizky lari memberitahukan kejadian ini dengan bapak saya," Ungkapnya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Minggu (19/5), saat melapor.
Setelah terlapor CS pergi, tak lama kemudian Rizky bersama ayah korban, Sakirman (48), warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Sintren, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke rumah sakit.
“Saya saat itu istirahat di rumah pak, diberitahu teman anak saya, katanya anak saya dikeroyok. Begitu saya temui, ternyata anak saya sudah tekapar dan tangannya patah,” ungkap Sakirman, mendampingi anaknya ketika melapor ke Polresta Palembang.
Sakirman berharap atas adanya laporan ini, Laporan ini segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. " saya tak terima pak atas peristiwa ini. Apalagi tangan anak saya patah. Tolong pak tangkap pelakunya," harapnya.
Sementara, Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Laporannya sudah kita terima, dan akan segera ditindaklanjuti. Dari keterangan korban, saksi dan orangtuanya, tindak pidana yang dilakukan terlapor Cs ini, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Heri. (diw).