Rutan Tebingtinggi Usulkan 154 Napi Dapat Remisi Lebaran
Sebanyak 154 Narapidana (Napi) di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Tebingtinggi Empatlawang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2019.
Penulis: Awijaya | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Awijaya
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG -- Sebanyak 154 Narapidana (Napi) di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Tebingtinggi Empatlawang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2019.
"Itu baru usulan dari kami, namun belum bisa kita pastikan berapa Napi yang menerima remisi lebaran karena belum ada Surat Keputusan (SK) nya," ungkap kepala Cabang Rutan Tebingtinggi, Yudhi Khairudin, Kamis (16/5/2019)
Dari total jumlah 154 napi, sebanyak 124 orang Napi kasi Pidana Umum (Pidum) ditambah 30 orang Napi kasus narkoba yang kena PP 99 Tahun 2018.
"Namun bisa dipastikan 124 Napi yang menerima remisi lebaran, hanya saja belum tahu berapa bulan para Napi itu dapat remisi," katanya
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tebingtinggi, Sukma Amri, membenarkan adanya napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut.
Untuk yang diusulkan mendapatkan remisi bisa jadi bertambah atau justru dicabut.
"Usulan remisi bisa saja dicabut jika napi melanggar aturan, juga sebaliknya," kata Amri
Amri menjelaskan, usulan remisi ini harus sudah diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM) Sumsel minimal 10 hari sebelum lebaran.
" Salah-satu syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan napi sudah menjalani pidana minimal 6 bulan," jelasnya. (cr27)