Ramadan 2019
Jangan Khawatir! THR dan Gaji 13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Tepat Waktu. THR 24 Mei
Jangan Khawatir! THR dan Gaji 13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Tepat Waktu. THR 24 Mei
SRIPOKU.COM- Ramai beredar kabar jika pencairan THR dan Gaji 13 PNS TNI dan Polri bakal molor pencairannya.
Namun, seperti Tribunstyle kutip dari Tribun Timur pada Rabu (15/5/2019) kabar tersebut disanggah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
• Bukan Cuma ASN, Tenaga PTT Di Muba Juga Akan Terima THR Pada 24 Mei 2019 Nanti
• Pemkab Muba Akan Berikan THR Aparatur Sipil Negara 24 Mei 2019
Sri Mulyani menegaskan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor.
Pasalnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana tersebut akan segera selesai paling lama dua hari ke depan.
"Sedang direvisi dan hampir selesai bahkan keluar satu dua hari ini. Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah," jelas Sri Mulyani.
Aturan yang direvisi oleh pemerintah adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.
Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Meneteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat tersebut ditunjukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
Pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ke-13 THR yang bersumber dari APBD.
Dimana APBD tersebut yang diatur dengan peraturan daerah (Perda).
Menurut Tjahjo aturan tersebut membuat pencairan dana tersebut tidak tepat waktu karena penyusunan Perda membutuhkan waktu cukup lama.
Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyambut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Meneteri Keuangan (PMK).