Berita Muaraenim
Warga Trans Unit 6 Muaraenim Hadang Konvoi Angkutan Batu Bara yang melintas di Jalan Umum
Warga Trans unit 6, Desa Muara Harapan, Kecamatan Kota Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, kesal dan marah karena turk angkutan batu bara masih melintas.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM ---Warga Trans unit 6, Desa Muara Harapan, Kecamatan Kota Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, kesal dan marah.
Pasalnya puluhan truk angkutan batubara milik PT GPP masih nekat memaksa mengangkut batubara padahal belum mengantongi izin melintas dari Gubernur Sumsel, di jalan desa Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Kamis (9/5) sekitar pukul 21.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Jumat (10/5/2019), warga Trans Unit 6, terpaksa menghentikan dan memukul mundur konvoi angkutan batubara tersebut.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumsel yang melarang truk batubara melintas jalan umum Muaraenim - Palembang.
Sedangkan truk tersebut mengangkut batubara dari tambang milik PT WSL yang berlokasi di Kampung Sosial, Desa Karang Raja, Kota Muaraenim.
Truk itu hendak melintas jalan pemukiman warga tersebut menuju jalan lintas Palembang, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, menuju Palembang.
Terkait permasalahan itu, Kepala Dinas Perhubungan Muaraenim H Riswandar SH MH, mengatakan bahwa truk angkutan batubara PT GPP hingga sampai saat ini memang belum mendapatkan izin dispensasi dari Gubernur Sumsel.
Dan pihaknya sudah menyampaikannya baik kepada perusahaan tersebut maupun ke Dishub Provinsi.
Jika mereka masih nekat membandel memaksakan diri melintas jalan umum, maka permasalahan ini telah menjadi kewenangan aparat keamanan untuk mengambil tindakan.
• Proyek Miliaran Pemkot Palembang Mubazir, Terbengkalai Hingga Sepi Pengunjung
• Tak Terbukti Lakukan Money Politic, Caleg AH dari Dapil IV Ogan Ilir Bakal Tuntut Balik
• Video Sriwijaya Post & Tribun Sumsel Berbagi Berkah Ramadan Bersama Panti Asuhan Alfarkhan Warroihan
“Sampai sekarang truk angkutan batubara PT GPP belum mendapat izin dari Gubernur Sumsel. Jika mereka sudah melanggar aturan, tentukan sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Yang pasti kita sudah memberikan teguran dan mengingatkan,” tegas Riswandar.
Kapolres Muarenim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, dikonfirmasi via HP mengaku belum mendapatkan laporan permasalahan truk yang memaksakan diri hendak melintas tersebut.
“Terimakasih informasinya, akan saya kordinasikan dengan Satlantas, dan Sat Reskrim. Jika tidak ada izin akan kita tertibkan,” ujar Irwan.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Sumsel Alfrenzi Panggarbesi, mengaku kaget jika masih ada perusahaan angkutan batubara yang berani melanggar keputusan Gubernur.
Sebab pada SK Gubernur Sumsel tersebut sudah jelas truk angkutan batubara dilarang melintas jalan umum Muaraenim - Palembang.