Berita Muaraenim
Baru Memulai Pembuatan Senjata Api Rakitan, Idin Warga Desa Teluk Limau Muaraenim Diamankan Polisi
Baru memulai membuat senjata api rakitan, bapak satu anak di Desa teluk Limau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim ini diamankan Polisi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM--Idin (30) warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, ditangkap polisi diduga membuat Senjata Api Rakitan (Senpira) di rumahnya di Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Selasa (2/5/2019).
Dari informasi yang dihimpun terungkapnya pembuatan Senpira tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu warga Desa Teluk Limau, yang sedang membuat Senpira di rumahnya.
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan dan diketahui orang dicurigai sedang berada di rumahnya.
Kemudian Kanit Reskrim dan Kanit intel beserta anggota mendatangi kediaman pelaku tersebut, dan setelah di geledah rumahnya ditemukan peluru serta alat-alat untuk merakit senjata api rakitan.
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pelaku Idin, ayah anak satu ini, bahwa rencana untuk membuat Senpira tersebut adalah untuk jaga diri.
• Iker Cassilas Mantan Kiper Real Madrid Kena Serangan Jantung, Ini Komentar Legenda Kiper Indonesia
• STITQI Ogan Ilir Pertama Telurkan Sarjana Pendidikan Islam untuk Pendidikan Anak Usia Dini
• Dua Unit Motor Yamaha Mio M3 Milik Suhairi Hilang Sekaligus dari Dalam Pagar yang Dikunci Gembok
Dari pemikiran tersebut iapun mencoba membuat dengan secara otodidak mereka-reka dengan cara digambar dengan spidol dikertas. Setelah dirasa cukup, iapun mulai mengumpulkan peralatan dan bahan-bahannya.
Namun belum sempat jadi, ia keburu sudah ditangkap.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian dan Humas Ipda Yarmi, menerangkan untuk saat ini, dari pengakuan tersangka ia baru pertama mencoba membuat Senpira dan belum ada yang jadi apalagi dijual.
Rencananya Senpira itu akan digunakan untuk diri sendiri sebagai senjata untuk jaga diri.
Pihaknya telah mengamankan tersagka berikut barang bukti satu buah mesin Las warna Biru, satu buah bor tangan, satu buah mesin gerinda tangan, satu buah penggaris besi, satu buah plat stencil yang sudah digambar, satu kotak kawat Las listrik, satu kotak alat perkakas, dua buah plat BG motor, satu butir peluru kaliber 5,6 mm dan satu buah silinder rakitan berlubang empat buah amunisi.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951.(ari)