24 Anggota KPPS Di Sumsel Wafat , Inilah Daftarnya . Tunggu Santunan Gubernur

24 petugas penyelenggara pemilu ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemilu merupakan pahlawan demokrasi menunggu santunan Gubernur.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO
Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana saat ditemui di Kantor KPU Kota Palembang, Kamis (2/5/2019) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Hingga kini setidaknya tercatat 24 petugas penyelenggara pemilu ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) atau TPS yang meninggal dunia di Sumsel merupakan pahlawan demokrasi menunggu santunan Gubernur.

"Sore ini tadi sekitar pukul 15.00 ada satu lagi anggota KPPS dari Kabupaten Ogan Ilir yang meninggal. Dengan demikian sampai hari ini total ada 24 petugas di Sumsel yang meninggal," ungkap Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana, Kamis (2/5/2019).

Kelly menyampaikan ucapan belasungkawa dan rasa prihatin atas meninggalnya para pahlawan demokrasi ini.

"Kita menunggu bantuan dari Pak Gubernur yang rencanannya tanggal 15 Mei ini akan menyerahkan bantuan santunan untuk para petugas KPPS yang telah meninggal. Kita belum tahu bentuk santunan tersebut. Kalau kita minta agar berbentuk uang santunan. Kalau santunan dari pusat itu belum tahu kapan turunnya. Masih menunggu Juknis KPU RI," terang Kelly.

Diwarnai Salah Antar Kotak Suara, KPU Palembang Selesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Pilpres 2019

Jadwal Kalender KPU Sumsel, Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu Serentak Tahun 2019

Seperti pernah diberitakan, para petugas yang meninggal bakal mendapat santunan negara berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor: S-316/MK.02/2019 tentang Usulan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 Tertanggal 25 April 2019. Seperti untuk petugas yang meninggal santunannya Rp 36 juta.

Isinya menyatakan, sehubungan dengan surat Ketua KPU RI No: 688/KU.01.1-SD/01/IV2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani A menyatakan pada prinsipnya dapat menyetujui dengan rincian santunan untuk yang meninggal dunia setia jiwanya mendapat Rp 36 juta. Petugas yang cacat permanen mendapatkan Rp 30.800.000. Yang luka berat mendapatkan Rp 16.500.000. Sedangkan yang luka sedang mendapat Rp 8.250.000.

Besaran santunan berlaku sejak Januari 2019 untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya massa kerja sesuai SK pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan.

Cegah Konflik Pasca Pemilu 2019, 4 Konsensus Dasar Harus Ditegakan dan Jangan Curigai Pemerintah

Menurut Kelly Mariana, para petugas pemilu yang meninggal dunia tersebut mayoritas bertugas di tingkat KPPS, diduga karena kelelahan, sakit atau kecelakaan selama bertugas.

"Jumlah yang meninggal per hari ini 2 Mei 2019 ada 24 orang. Sebagian besar karena kelelahan, sebagian memang ada penyakit lantas kelelahan dan sebagainya," kata Kelly.

Inilah 24 petugas KPPS yang meninggal di Sumsel:

1. Fahrul Andi (50) Anggota KPPS di TPS 2 desa Blambangan, Pengandonan, OKU.

2. Tutik Hidayati (42) Anggota KPPS Desa Suka Mulya OKI.

3. Arman (42) Ketua KPPS 07 Gunung Jati Kec.Cempaka OKUT.

4. Syarifudin (39) Anggota KPPS 06 Desa Anyar Kecamatan BP Bangsaraja OKUT.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved