Dana Sekitar Rp.40 Milyar Disiapkan KPU Untuk Santunin Petugas KPPS Yang Meninggal dan Sakit
Sampai Senin pagi berdasarkan data dari KPU Jumlah anggota KPPS yang meninggal terus bertambah . Sejauh ini sudah total berjumlah 296 yang meninggal d
SRIPOKU.COM , JAKARTA - Sampai Senin pagi berdasarkan data dari KPU Jumlah anggota KPPS yang meninggal terus bertambah . Sejauh ini sudah total berjumlah 296 yang meninggal dan sakit mencapai 2.151 orang.
Menyikapi hal ini KPU akan memberikan santunan dengan melakukan optimalisasi anggaran yang sudah ada saat ini.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut, tidak ada penambahan alokasi anggaran untuk santunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Optimalisasi yang dimaksud ialah menggunakan anggaran yang sudah ada dengan menggeser sisa anggaran tahapan pemilu, sebagai sumber uang santunan.
• Jelang Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara DPRD Kota Palembang, Saksi Mengajukan Protes Soal Ini
• UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019 Senin 29 April 2019 Pukul 07.00 WIB, Prabowo Menang di Bengkulu
Menegaskan pernyataan Evi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim menyebut, pihaknya tengah menyiapkan revisi alokasi anggaran untuk pembayaran santunan.
"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp 40-50 miliar," ujar Arif Rahman.
KPU juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) yang memuat persyaratan penerima santunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
• Vivi Tertipu Beli Handphone via Medsos, Uang Rp 3,5 Juta Raib, HP-pun tak Kunjung Datang
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Siapkan Sekitar Rp 40 Miliar untuk Santunan KPPS yang Meninggal dan Sakit", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/12591481/kpu-siapkan-sekitar-rp-40-miliar-untuk-santunan-kpps-yang-meninggal-dan.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
====