Ramadan 2019

Inilah 7 Pengobatan Medis diantaranya Bisa Membatalkan Puasa Kamu, Apa Saja Ya?

Pada bulan Ramadan, semua umat Islam di dunia akan melakukan kewajibannya, yaitu puasa selama 30 hari.

Editor: Bejoroy
infoislamdaily.blogspot.com
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Sebentar lagi Puasa Ramadan nih guys.

Hal ini berarti kamu harus bersiap-siap melaksanakan puasa 1 bulan penuh.

Pada bulan Ramadan, semua umat Islam di dunia akan melakukan kewajibannya, yaitu puasa selama 30 hari.

Cium Istri dan Tiga Tindakan Lainnya yang Dianggap Bikin Batal Puasa, Ternyata Ga Bener!

Eka Ramdani: Main Sepakbola tidak Ada Alasan untuk Batal Puasa. Apa Lagi tidak Puasa

Namun perlu diingat, banyak hal-hal yang bisa mengganggu bahkan membatalkan puasa.

Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya, membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah dan suntik.

Berikut hal-hal pengobatan atau penanganan medis yang bisa membuat puasamu menjadi sia-sia, dilansir oleh Nu.or.id, Jumat (26/4/2019):

1. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler

Asthma spray merupakan obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma.

Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru–paru.

Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut.

Namun ini berbeda pada kasus inhaler yang sekadar dihurup aroma mint-nya, misalnya untuk meredakan pilek.

2. Enema

Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus.

Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan pemeriksaan operasi.

Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda apa pun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved