Pemilu 2019

KPU Berikan Sanksi Kepada Anggota KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Muaraenim

KPU Muarenim memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Muaraenim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Ketua KPU Muaraenim Ahyaudin 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM --Karena dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kurang cermat dan hati-hati, KPU Kabupaten Muaraenim menjatuhkan sanksi kepada anggota KPPS TPS 10, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, berupa teguran tertulis serta disarankan untuk tidak menjadi penyelenggara lagi pada Pemilu berikutnya, Kamis (25/4/2019).

Dari surat KPU Kabupaten Muaraenim No : 315/PY.01-BA/1603/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Muaraenim Terkait Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS 10 Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Tahun 2019.

Rekomendasi berupa memberikan teguran kepada anggota KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kiranya untuk bertindak dengan cermat dan penuh kehati-hatian dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan disarankan anggota KPPS pada TPS 10 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing pada Pemilu Tahun 2019 untuk tidak lagi menjadi penyelenggara pada Pemilu berikutnya.

Adapun kronologisnya, bahwa pada tanggal 17 April 2019 telah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di seluruh wilayah Kabupaten Muaraenim.

Pada proses penghitungan suara di TPS 10 Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, ternyata anggota KPPS setelah menghitung perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden langsung menghitung perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Tingkat Kabupaten.

Padahal berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tahapan penghitungan suara adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Atas dasar tersebut, anggota KPPS TPS 10 Desa Belimbing tersebut diduga telah melakukan pelanggaran prosedur atas tahapan penghitungan Suara.

Bahkan Pengawas TPS sudah memberikan arahan tatacara dan prosedur penghitungan surat suara sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, namun anggota KPPS TPS 10 tetap pada pendiriannya.

Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Caleg PAN , Mengenai Selisih Perolehan Suara Dan Beda Tanda Tangan

Pedagang Pasar Inpres Indralaya Ogan Ilir Inginkan Dinding Petak Pembatas, Ini Faktor Penyebabnya

Beri Piagam Simpatik , GMK Demokrasi Dukung KPU Sumsel Fokus Selesaikan Rekap Suara

Kemudian dilaporkan ke Bawaslu Muaraenim dan langsung dilakukan investigasi dan direkomendasikan ke KPU Muaraenim untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan berlaku.

Menurut Ketua KPU Muaraenim Ahyaudin, hasil keputusan rapat pleno telah diputuskan bahwa, hasil klarifikasi dengan PPK Kecamatan Belimbing, PPS Desa Teluk Lubuk dan KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk dan pihak terkait bahwa proses penghitungan yang dilakukan oleh KPPS TPS 10 sudah sesuai Pasal 52 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) Peraturan KPU No 3 Tahun 2019.

Namun kelalaian KPPS dalam tahap perhitungan yang tidak berurutan pada prinsipnya dapat dimaklumi sepanjang tidak bertentangan dengan hal-hal tersebut diatas.

Sehingga perbuatan KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk tidak dapat dikategorikan pelanggaran seperti yang tertuang dalam pasal 65 ayat (2) huruf (a) KPU No 3 Tahun 2019.

Kelalaian anggota KPPS TPS 10 tersebut karena faktor kelelahan, kurang memahami tahapan perhitungan dan dapat dipastikan tidak menimbulkan kerugian atau menguntungkan peserta Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved