Breaking News

Berita Palembang

Diminta Serahkan Diri, Polda Sumsel Ultimatum Akbar Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Grab

Polda Sumsel Ultimatum Akbar otak pelaku pembunuhan Supir Grab Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan alias Rido (44)

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Kedua terdakwa Acuandra dan Ridwan divonis mati oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Kelas 1 A Palembang, Selasa (2/4/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Putusan vonis Majelis Hakim Bagus Irawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan memvonis mati Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan alias Rido (44) dianggap tepat oleh Polda Sumsel.

Menurut Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara m elalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, vonis tersebut sesuai dengan perbuatan pelaku yang tega menghabisi korbannya tanpa ampun dan dilakukan berencana.

"Kita hormati putusan pengadilan itu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Namun, dari kedua terdakwa Acun dan Rido menyisakan satu otak pelaku kejahatan yakni Akbar Alfaris yang hingga saat ini belum juga tertangkap.

Polda Sumsel berjanji tidak akan tinggal diam dan memberikan ultimatum untuk pelaku menyerahkan diri atau diambil tindakan tegas.

"Jika pelaku (Akbar) tidak menyerahkan diri maka kita tindak tegas saja," jelasnya.

Masih dikatakan Supriadi, Akbar saat ini memang belum tertangkap. Polda Sumsel sudah mewanti-wanti pelaku untuk menyerahkan diri, karena pelaku akan terus dicari.

"Terkait tersangka yang belum tertangkap kita akan berupaya sekuat tenaga untuk mencari dan memproses. Jika berhasil akan kita amankan. Kita himbau untuk yang bersangkutan agar menyerahkan diri saja. Karena, kita akan terus mencari sampai dapat," jelasnya.

Sehari sebelumnya, usai sidang putusan mati terhadap dua tersangka Acun dan Rido, ayah dari korban Sofyan, Ki Agus Abdul Roni (73) berharap satu lagi otak pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum.

"Lega, alhamdulilah. Itu memang sesuai keinginan kita. Supaya kasus ini menjadi peringatan bagi orang lain, agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan pidana."

"Saya puas. Kami selalu berdoa satu pelaku lagi (otak pembunuhan) ditangkap, mudah-mudahan," jelasnya, Rabu (24/4).

Untuk diketahui dalam sidang pembunuhan Sofyan Supir taksi Online di Palembang dilakukan oleh 4 orang komplotan. Dari ke empat orang tersebut 3 orang sudah ditangkap dan diproses secara hukum dan 1 orang masih buron.

Adapun 3 orang yang sudah dibawa ke pengadilan tersebut 2 divonis mati dan 1 divonis 10 tahun penjara. Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan alias Rido (44) divonis mati.

Sedangkan Frans (16) divonis 10 tahun penjara dikarenakan terdakwa masih di bawah umur. 

===

Sempat Dituduh Hamil Duluan, Dhawiya Bongkar Alasan Belum Bisa Berbulan Madu, Masih Rehab?

Hanya Demi Mariyuana, Ayah ini Tega Paksa Anak Kandungnya Usia 13 Tahun Layani Pria Hidung Belang

Raisa Rilis Video Klip Lagu Nyawa dan Harapan di Album Handmade, Ini 8 Fakta Menarik Album Handmade

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved