Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Video Idiot, Ini Komentarnya Saat Masuk Mobil Tahanan
JPU dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
SRIPOKU.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan atas kasus yang dialaminya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).
• Video: Mewahnya Rumah Berjalan Milik Valentino Rossi, Mirip Puzzle Nih!
• Film The Punisher: War Zone, Tayang di Bioskop Trans TV Selasa 23 April 2019 Malam Ini 21.00 WIB
• Video Al-Quran Tertua di Asia Tenggara Berusia 171 Tahun Koleksi Museum SMB II
Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Sebelumnya, sidang Ahmad Dhani sempat tertunda selama seminggu, hari ini ia kembali menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sekitar pukul 13.44 WIB. Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.
• 6 Amalan Ringan Agar Mudah Dibukakan Pintu Rezeki oleh Allah SWT Salah Satunya Perbanyak Istighfar
• Diminta Serius Usut Politik Uang, Massa Geruduk Bawaslu Sumsel
• Penjelasan Ketua Bawaslu Sumsel Soal Laporan Politik Uang dan Dugaan Pelanggaran KPU di Pemilu 2019
Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan. "Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.
Dirinya pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara. Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.
"Belum tahu saya. Enggak penting itu," tambahnya.
Kemudian ia menambahkan, yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.
Artikel Ini Sudah Tayang di TribunJatim.com dengan Judul BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Dituntut Penjara Selama 1 tahun 6 bulan atas Kasus Video Vlog Idiot, http://jatim.tribunnews.com/2019/04/23/breaking-news-ahmad-dhani-dituntut-penjara-selama-1-tahun-6-bulan-atas-kasus-video-vlog-idiot
