Tak Terima Mobil Rentalnya Di Gadaikan, Maharani Laporkan Penyewa Mobilnya ke Polisi

Tak terima mobil rentalnya di gadaikan oleh kakak beradik Ratno Alantas (39) dan Rano (39),didampingi suami Maharani Laporkan Penyewa Mobilnya ke Poli

Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tak terima mobil rentalnya digadaikan, Maharani ditemani suaminya melapor ke Polresta Palembang, Senin (22/4). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Tak terima mobil rentalnya di gadaikan oleh kakak beradik Ratno Alantas (39) dan Rano (39) warga Jalan Sako Baru Komplek Alam Sako Baru Palembang, membuat Septa Maharani (27) warga Jalan Batu Item Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang didampingi suami mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi pada Minggu (10/3) sekitar pukul 19.00, yang mana saat itu terlapor datang ke rumah
pelapor untuk merental kendaraan roda empat dengan biaya sewa Rp 300 per harinya.

Peringati Hari Kartini 2019, Samsat Palembang Bagikan Cenderamata dan Bunga Saat Bayar Pajak

Sebelum Dinikahi Irwan Mussry, Maia Estianty Ternyata Ada Rahasia Besar, Minta Ini ke Guru Spiritual

"Ya pak terlapor ini merental mobil kami pak, awalnya pembayarannya lancar pak tapi memasuki Minggu ke tiga pelapor tidak menyetorkan uang sewa kendaraan yang dia sewa pak," Ungkapnya kepada petugas piket SPKT Polresta Palembang, Senin (22/4).

Namun pelapor mendapatkan kabar dari seseorang kalau mobil yang direntalkan kepada terlapor sudah digadaikannya kepada orang lain.

"Ya pak saya sangat kaget mendapatkan kabar kalau mobil yang direntalkan kepada Ratno ini sudah digadaikannya kepada orang lain,"katanya.

Hingga mobil Suzuki Ignis dengan nopol BG 1276 OG dan Toyota Avanza dengan nopol BG 1385 OU milik terlapor harus rela berpindah tangan usai digadaikan oleh terlapor, atas kejadian ini Septa langsung melaporkan Ratno ke kepolisi terkait tindakannya tersebut.

"Kami sangat berharap Ratno ini bisa bertanggungjawab atas ulahnya tersebut, apalagi dengan kejadian yang kami alami ini kerugian yang dialami mencapai puluhan juta rupiah,"bebernya kepada petugas.

Terkejut Lihat Kelakuan Ashanty, Tak Kuasa Tahan Amarah Anang Hermansyah Sampai Lapor Polisi

Menikah dengan Pria Jerman Anak Perempuan Marissa Nasution Curi Perhatian, Matanya Bak Pakai Soflent

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang kompol Yon E Winara melalui Ka SPKT, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban tentang penggelapan yang dilakukan Ratno,

yang mana mobil yang dia rental digadaikan tanpa sepengetahuan pelapor atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian kehilangan satu unit mobil.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti kasus ini, bagi terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara," ungkapnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved