Berita Palembang
Pemuda Pengangguran Ini Gasak 3 Suku Emas Milik Warga di Perum Sukatani Indah Palembang
Yeni harus kehilangan barang berharga berupa gelang emas sebanyak 3 suku dan beberapa barang lainnya dengan kerugian Rp 11 juta.
Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seorang pemuda pengangguran AT (17) nekat masuk ke salah satu rumah warga bernama Yeni (46) yang terletak di Perum Sukatani Indah 2, No.223B Rt 29 Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako.
Yeni harus kehilangan barang berharga berupa gelang emas sebanyak 3 suku dan beberapa barang lainnya dengan kerugian Rp 11 juta.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak terali. Lalu, merusak pintu di lantai 2 dan mengambil barang berharga milik korban.
"Aku masuk dari lantai 2 pak, ngambil barang yang ada dan menjualnya. Kalo duitnya untuk keperluan sehari-hari," ujarnya saat diamankan di Polsek Sako Palembang.
Usai berhasil mencuri tersebut tersangka lalu menjual barang-barang berharga milik korbannya ke seseorang yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Menurutnya dirinya tidak mengetahui siapa orang yang menampung barang curian tersebut.
• Marahi Istri Lambat Bekerja Membantu Ibu, Riansyah Dikeroyok Tiga Kakak Iparnya
• Sedot Dana Miliaran, Tugu Kopi di MuaraEnim Terkesan Mubazir
• Lagu Ya Saman Menggemah Di Eropa. Mendapatkan Apresiasi dari Masyarakat Roma, Italia
Menurut Kapolsek Sako Kompol Yudha melalui Kanit Reskrim Iptu Firmansyah kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa linggis dan mistar besi yang digunakan tersangka.
"Dari tersangka, kami amankan barang bukti satu buah Linggis dan mistar besi," ujarnya.
Lanjutnya, usai melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP pihak kepolisian berhasil mengendus gerak pelaku sehingga berhasil menangkap tersangka.
"Kami mendeteksi keberadaan tersangka. Lalu, kami lakukan penangkapan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Polisi juga mencari apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini termasuk penadah barang hasil curian
"Saat ini masih pengembangan lebih lanjut. Kami masih menyelidiki dengan siapa tersangka menjual hasil curiannya," jelasnya. (mg2)