Pemilu 2019

Pasien Narkotika di RS Ernaldi Bahar Palembang tidak Mencoblos, Ini Penyebabnya

Sekitar 30-an pasien Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di RS Ernaldi Bahar tidak menyalurkan hak pilihnya alias tidak mencoblos.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
RS ERBA Jalan Tembus Terminal KM 12 No 02 Kelurahan Talangkelapa Kecamatan AAL nampak lengang. 

Laporan wartawan sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sekitar 30-an pasien Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di RS ERBA (Ernaldi Bahar) Palembang tidak menyalurkan hak pilihnya alias tidak mencoblos pada Pemilu, Rabu (17/4/2019).

Dari pantauan Sripoku.com, RS Erba yang terletak di Jalan Tembus Terminal KM 12 No 02 Kelurahan Talangkelapa Kecamatan AAL nampak lengang dan tidak ada didirikan tenda TPS atau tidak disediakan TPS keliling.

Direktur RS Erba Dr Hj Yumidiansi F MKes membenarkan tidak adanya TPS yang disiapkan oleh KPU di lingkungan rumah sakit.

Proses Rekap Suara Dua TPS di Musirawas Dipindahkan Kedalam Rumah Ketua PPS

Hingga Larut Malam, TPS 06 Komplek Kenten Sejahtera Kenten Laut Masih Menghitung Surat Suara

Panitia Pemilihan di TPS 41 Sukajadi Banyuasin Gunakan Kotak Kardus Rokok, Nyoblos Mulai Pukul 13.15

"Di RS Ernaldi Bahar tidak ada TPS. Memang kami sudah siapkan datanya, ternyata KPU tidak menyiapkan TPS di sini. Kalau untuk pegawai kita memang hari ini libur. Namun semua pelayanan jaga tetap ada yang gantian dengan pegawai yang mencoblos. Untuk pasien tidak ada yang memilih. Kami sudah data. Untuk yang rehab NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). badannya kan sehat cuma pengen direhabilitasi itu ada 30-an pasien. Sedangkan untuk ODGJ kami menunggu mereka kalau mau sosialisasi. Dari kita siap saja kalau dianggap perlu," kata wanita yang akrab disapa Essi.

Sementara Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana sendiri menyatakan keluarga pasien Erba tidak ada yang mengurus form A5.

"Ternyata mereka (keluarga pasien RS Erba) tidak ada yang mengurus form A5 (pindah tempat memilih). Padahal untuk yang sakit batas masa pengurusan A5 itu yang tadinya 17 Februari diperpanjang hinggga 10 April. Namun itu tadi tidak ada yang ngurus. Sementara untuk ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sudah pasti tidak bisa. Sedangkan yang sakit itu di rumah-rumah tidak teridentifikasi," jelas Kelly. (Abdul Hafiz)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved