JusticeforAudrey, Gubernur Kalbar Sebut Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Sudah Tidak Dapat Ditoleransi
Menurut Gubernur Kalbar Sutarmidji, kasus ini harus tetap diproses secara hukum. Jangan ada toleransi meski pelaku anak dibawah umur.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
SRIPOKU.COM, PONTIANAK -- Kasus bully dan pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP bernama Audrey ternyata ikut mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Bahkan, orang nomor satu di Kalbar ini menyebut jika peristiwa memilukan yang menimpa Audrey hingga akhirnya menimbulkan gerakan #JusticeforAudrey ini sudah termasuk penculikan.
Sutarmidji juga ingin agar kasus ini tetap diproses secara hukum.
Ia juga menekankan agar jangan ada toleransi, meski pelaku yang sudah menyerang Audrey masih di bawah umur.
"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana."
"Semua telah diatur dalam sistem hukum kita bagaimana menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur," kata Sutarmidji kepada Tribun.
Menurut Sutarmidji, kasus ini bukanlah kenakalan remaja biasa.
"Ini bisa masuk kategori penculikan, ini sudah tidak dapat ditoleransi, memang dibawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," tegasnya.
• #JusticeforAudrey, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Ikut Tangani Kasus Pengeroyokan Siswi SMP
Sutarmidji menegaskan, tidak selamanya pelaku tindak pidana seperti ini dikesampingkan karena di bawah umur.
Pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah direncanakan ini sampai adanya penjemputan.
"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.
Maka ia meminta kasus ini terus diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Pihak sekolah juga dimintanya tak hanya berdiam diri atas terjadinya kasus yang memalukan dalam dunia pendidikan Kalbar ini.
"Sekolah juga jangan cuma diam, harus memberikan pembinaan kepada semua siswa," perintahnya.