Berita Palembang

Curi Laptop di Asrama Akbid Heri Dikepung Warga dan Dijemput Polisi

Heri tidak bisa mengelak saat kedapatan membawa laptop merek Acer warna hitam milik korbannya Ayu Pramika Sari.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Tersangka Heri Wijaya (24) diamankan di Derektorat Umum Polda Sumsel Subdit 3 Jatanras usai melakukan pencurian, Senin (8/4). 

Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kaget saat ditangkap warga membuat Heri Wijaya (24) menangis menyesal telah mencuri laptop di asrama Akbid Abdurahman yang terletak di Jalan Kolonel H Barlian, Lorong Kawat, Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Heri tidak bisa mengelak saat kedapatan membawa laptop merek Acer warna hitam milik korbannya Ayu Pramika Sari. Saat itu tersangka masuk melalui pintu depan kamar asrama.

"Saya masuk saja, memang tidak dikunci. Waktu aku masuk dan lihat ada laptop tergeletak dan berniat untuk kuambil," ujar warga Dusun Kedaung, RT 01/03, Kelurahan Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jabar, Senin (4/6).

Saat akan keluar itulah, Heri kepergok oleh korban, sehingga berteriak memanggil warga sekitar.

Tersangka yang terkepung tidak bisa menghindar. Dirinya hanya bisa menangis saat dijemput oleh petugas Kepolisian.

Kecamatan Muaraenim Juara Turnament O2SN Dan GSI Tahun 2019

3 Ancaman Kesehatan Jika Tidur Dekat Ponsel

Larangan Merokok Saat Berkendara, Begini Komentar Pengamat dari UIN Raden Fatah Palembang

"Aku maling baru sekali ini dan aku ketangkap pak. Aku pengangguran jadi terpakso mencuri," ujarnya.

Sementara, Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yudi Suhariadi didampingi Katim 1 Aiptu Heri Kusuma SH menegaskan telah mengamankan seorang pelaku pencurian di Asrama Akbid Abdurahman.

"Pelaku ini masuk ke dalam kamar korban. Nah laptop itu dimasukan ke dalam tas. Rupaya kepergok korban, terus ditanya ngapain kamu, alibinya mau nemui Amel, tapi sudah ambil laptop" ujarnya.

Saat itu, korban Ayu langsung berteriak maling sehingga warga yang berada disekitar lokasi langsung bergerak menangkap tersangka.

"Pelaku yang mau kabur langsung ditangkap warga. Untuk kerugian sebuah laptop dengan harga ditaksir sekitar Rp 7 juta. Ancamannya pasal 362 KUHP ancamannya 4 tahun," jelasnya. (mg2)\

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved