Berita Palembang

Larangan Merokok Saat Berkendara, Begini Komentar Pengamat dari UIN Raden Fatah Palembang

Pengamat Komunikas dan Lingkungan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Yenrizal mengatakan, peraturan itu sangat bagus

Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Welly Hadinata
Tribunnews.com
mulai 2019 merokok sambil berkendara akan dikenakan sanksi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wahyu Kurniawan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Larangan merokok saat berkendara yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah kini sudah berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Sebabnya hal itu dilakukan demi mengurangi kecelakaan bagi pengendara bermotor, pasalnya ketika berkendara konsentrasi pengendara terpecah dan bisa mengakibatkan kecelakaan. 

Aturan Pengemudi Dilarang Merokok Saat Sedang Berkendara, Dishub Sumsel Tunggu Juknis dari Pusat

Jangan Merokok Sambil Berkendara Jika Nggak Mau Terima Sanksi Ini, Aturan Berlaku 2019

Inilah 5 Cara Bisa Hentikan Kebiasaan Merokokmu, Salah Satunya dengan Permen!

Pengamat Komunikas dan Lingkungan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Yenrizal mengatakan, peraturan itu sangat bagus untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara.

Apalagi saat ini masih kurangnya kesadaraan dari masyarakat. 

 “Yah baguslah untuk keselamatan kita semua, pemerintah harus tegas dengan peraturan yang sudah dibuat,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2019).

Saat ditanyai mengenai apakah peraturan ini akan butuh proses yang cukup lama untuk diterapkan, ia menjawab Tergantung dari pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan itu.

Apalagi kalau SDM nya cukup bisa langsung diterapkan jika aturannya sudah ada.

“Kalau SDM nya ada yaaa bisa langsung diterapkan, peraturan ini sangat bagus,” ujarnya.

Jalan Tol Sumsel-Bengkulu Segera Dibangun, Berikut Ruas Pembagian Jalan dan Jadwal Pengerjaannya

Cara Berdoa yang Benar Kepada Allah SWT Agar Doa Segera Dikabulkan dan Ketahui Waktu Mustajabnya

3 Pemain Naturalisasi Dirumorkan Merapat ke Persija Jakarta, Robin Van Persie Disebut-sebut

Sementara itu, Humairah seorang mahasiswi perguruan tinggi di Palembang sangat mendukung dengan adanya peraturan itu. Karena abu rokok dari pengendara sering terbawa angin dan terkena muka orang lain.

“Iyaa itu kan abu rokoknya melayang-layang, pernah beberapa kali abu rokoknya kena muka,” ujarnya geram.

Ia pun berharap, dengan adanya peraturan seperti ini para pengendara bermotor lebih mengerti adab dalam berkendara. Dan juga kalau ingin merokok berhenti dulu kalau sudah habis baru jalan lagi.

“Merokok dan main HP di jalan itu menganggu, kalau mau seperti itu minggir dulu biar tidak terjadi kecelakaan,” katanya.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved