News Video Sripo

Video Terdakwa Pembunuh Sofyan Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati di PN Kelas IA Palembang

Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan (44) terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Grab, akhirnya divonis hukuman mati.

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Igun Bagus Saputra

Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Wajah sayu ditunjukan oleh dua terdakwa kasus pembunuhan Sopir Grab, Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan (44) sesaat, setelah keduanya duduk di dalam ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Keduanya hanya bisa menerima tuntutan tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Purnama Sofyan. SH, MH, membacakan tuntutan hukuman mati.

= = =

Video CCTV Aksi Perampokan Pemilik Toko Emas, Perampok Gasak Perhiasan Senilai Rp 1.6 Miliar

Jadi Destinasi Wisata Unggulan Palembang, Sungai Sekanak Besolek Keluarkan Bau Menyengat

Acun dan Ridwan rencanannya akan mengajukan pledoi atas tuntutan mati tersebut pada sidang lanjutan selasa pekan depan. Keduanya diminta untuk melakukan pembelaan tertulis.

Purnama, menuntut kedua tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap sopir grab, Sofyan, yang ditemukan tingal tulang belulang, di semak-semak pinggir jalan raya di Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya :

Terdakwa Pembunuh Sofyan Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati di PN Kelas IA Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved