Berita Palembang

Jangan Salah! Berikut Tata Cara Mencoblos Saat Pemilu, Penetapan Waktu & Hasil Rekap Suara

Adapun tata caranya untuk mencoblos, mata pilih terlebih dahulu menunjukan surat undangan kepada petugas TPS tempat ia mencoblos.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: pairat
IST
ilustrasi masyarakat usai nyoblos. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepada Daerah, Pilpres (Pemilihan Presiden) dan Pileg (Pemilihan Legislatif) di Indonesia bakal dilakukan serentak di Indonesia pada 17 April 2019 mendatang.

Hepriyadi, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel menerangkan, pada 17 April 2019 nanti akan dibagikan sebanyak lima lembar surat suara pada pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ke-5 surat suara ini, diantaranya Lembar Surat Suara Pilpres, dan 4 lembar Pileg, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Propinsi dan Kabupaten Kota.

“Nanti paling lambat Surat Undangan Pemilih akan dibagikan pada H-1 17 April 2019 mendatang dan dibagikan 5 lembar surat suara sebelum pemilih masuk ke dalam TPS tempatnya mencoblos,” ungkap Hepriyadi, Senin (1/4/2019).

Adapun tata caranya untuk mencoblos, mata pilih terlebih dahulu menunjukan surat undangan kepada petugas TPS tempat ia mencoblos.

Kemudian, mata pilih akan mendapatkan 5 lembar surat suara dan bisa langsung masuk ke TPS.

“Tata-tata caranya seperti biasa, pemilih harus mencoblos gambar pasangan atau calon di dalam kotak gambar surat suaranya, sehingga suara yang disalurkan menjadi sah untuk dihitung,” ujar dia.

"Waktunya untuk mencoblos dimulai sejak pukul 07.00-13.00 WIB," jelasnya menambahkan.

Kemudian, mata pilih diharapkan menggunakan suaranya dengan mencoblos ke lima lembar surat suara tersebut dan jangan sampai suaranya tidak sah, jika ada yang salah mencoblos.

“Setiap lembar surat suara itu ada gambar dan jangan mencoblos diluar kotak atau gambar calon, apalagi tidak mencoblos sama sekali (Golput). Surat suara yang dicoblos secara benar akan dihitung secara sah dan kami harap suara pemilih bisa tersalurkan semua,” ujarnya.

“Kalau ke lima surat suara tersebut di coblos secara benar suaranya pasti dihitung. Dan kalau ada salah satu yang tidak di coblos atau mencoblosnya salah bisa tidak sah. Untuk itu, kita berharap mencoblos lah dengan benar dan salurkan suaranya, sehingga pesta demokrasi berjalan lancar dan sah,” jelasnya.

Jika mata pilih sudah menyalurkan hak suaranya, maka tahapan selanjutnya ialah penghitungan suara.

Penghitungan kotak suara dimulai dari Capres dan Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

Setelah semuanya direkap dan ditulis di Form C1, kemudian dilanjutkan dengan membuat salinan.

"Proses penghitungannya di hari yang sama, namun kalau tidak selesai bisa diperpanjang 12 jam setelanya," ujarnya.

-----------

Video Pelantikan Ratu Dewa Resmi Jabat Sekda Baru Kota Palembang

Ikat dan Lakban Mulut Penjaga Malam, 8 Kawanan Bandit Bobol ATM Bank Mandiri Tanjung Lago Banyuasin

Spesialis Pencuri Besi Jembatan Akhirnya Berhasil Dibekuk Petugas Polsek Indralaya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved