Ramadan 1440 H Sebentar Lagi, Ini Cara Ganti Hutang Puasa yang Belum Diqadha Selama Bertahun-tahun

Bulan ramadan 1440 H, ditahun 2019 jatuh pada tanggal 5 Mei. Menuju ramadan dan bulan puasa, biasanya masih ada Puasa yang Belum Diqadha. Bagaimana?

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM
Ramadan 1440 H Sebentar Lagi, Ini Cara Ganti Hutang Puasa yang Belum Diqadha Selama Bertahun-tahun 

SRIPOKU.COM - Tak terasa bulan yang dinantikan umat Islam, bulan ramadan akan segera hadir.

Jatuh pada tanggal 5 Mei 2019 puasa pertama di ramadan 1440 H, biasanya masih ada beberapa hutang puasa yang belum lunas dibayarkan.

Lalu bagaimana jika belum lunas dibayar? Apakah boleh berpuasa? dan bagaimana cara menggantinya?

Pertanyaan tersebut sering muncul ketika menjelang bulan ramadan.

Tak jarang memang, puasa sering dikerjakan secara tidak full karena memiliki kendala. Apalagi bagi wanita yang setiap bulannya selalu kedatangan tamu bulanan.

Tidak saja wanita, lelaki pun bisa tak ikut berpuasa di bulan ramadan lantaran sakit atau ada hal lain.

Menurut Al-quran dalam surat Al Baqarah, 

Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan. Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dilansir dari website konsultasi syariah

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved