Berita Palembang

Hari Ini Mulai Kampanye Terbuka di Media Massa, Bawaslu Ingatkan Batasan Iklan di Media

Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 atau kampanye dengan metode Rapat Umum dan di media massa, dimulai Minggu (24/3/2019).

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto ST MM didampingi para komisioner Bawaslu Sumsel lainnya. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 atau kampanye dengan metode Rapat Umum dan di media massa, dimulai Minggu (24/3/2019).

Ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan para peserta pemilu dalam menjalani masa kampanye selama 21 hari tersebut (24 Maret-13 April 2019) itu.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto ST MM mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada para peserta pemilu di Sumsel mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dilakukan saat melakukan kampanye dengan metode rapat umum.

Hal ini sebagai salah satu langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran saat kampanye berlangsung.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Iin Irwanto ST MM
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Iin Irwanto ST MM (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

“Kami telah mengingatkan para peserta pemilu di Sumsel agar pelaksanaan kampanye rapat umum tidak melebihi batas waktu pukul 09.00-18.00 waktu setempat. Pelaksana kampanye juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” ujar Iin didampingi Iwan Ardiansyah, Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumsel.

Syamsul Alwi, komisioner Bawaslu Sumsel yang memimpin Pokja Pengawasan Kampanye dengan metode Iklan Media Massa menambahkan selain pengawasan rapat umum, pihaknya juga melakukan pengawasan kampanye di media massa. Menurut dia, ada beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para peserta pemilu, dan calon anggota legislatif serta media massa dalam pemasangan iklan kampanye. Salah satunya adalah bahwa iklan kampanye yang dipasang di media massa adalah iklan yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peserta pemilu, jelas Syamsul, boleh melakukan penambahan iklan kampanye tapi dibatasi maksimal 1 halaman di setiap media massa setiap hari untuk media massa cetak, 10 spot durasi 60 menit untuk iklan di televise dan radio dan banner ukuran 970 x 250 piksel. Desain dan materi iklan, baik yang difasilitasi KPU atau penambahan wajib diberikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan.

“Untuk penambahan iklan yang berisi caleg DPR dan DPRD tetap dihitung satu dengan jatah penambahan partai politik. Artinya walaupun ada belasan caleg dari partai tersebut, tetap jatahnya satu halaman, yakni jatah penambahan untuk parpol.,” jelas Syamsul.

Adapun yang dilarang dicantumkan dalam iklan kampanye, menurut Syamsul lebih kurang sama dengan larangan kampanye pada umumnya. Yakni dilarang melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye, dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang dan seterusnya. Selain itu dilarang melakukan blocking time dan blocking segment iklan kampanye.

“Dan sekali lagi saya tegaskan, caleg tidak boleh memasang iklan secara mandiri, harus lewat parpol,” pungkas Syamsul.

Iin memastikan, pengawas pemilu akan mengawasi kegiatan kampanye yang digelar di Sumsel. Termasuk kampanye-kampanye yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.

“Jika terjadi pelanggaran, para pengawas pemilu di Sumsel akan melakukan langkah penindakan,” kata Iin.

Dalam kesempatan yang terpisah, Yenli Elmanoferi, komisioner Bawaslu Sumsel yang memimpin kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye Rapat Umum, merincikan ada beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye terbuka.

Selain batas waktu dan STTP, pihaknya mengingatkan agar peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved