Zaki Babak Belur Dihakimi Warga, Akibat Nekat Lakukan Jambret Diatas Ampera
setelah melihat ponsel milik Yuliana (23) warga Jalan Sudirman, Pekanbaru membuat Zaki nekad melakukan aksi kejahatan tersebut.
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Lantaran mengaku memiliki utang, membuat Zaki (17) warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Prajurit Nangyu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang nekat melakukan aksi jambret di atas Ampera.
Namun aksinya diketahui hingga membuat Zaki harus babak belur dihakimi warga sekitar.
"Saat kejadian pas saya mau rampas Hp korban, korban berteriak dan seketika warga berdatangan menangkap dan memukuli saya
pak, kemudian saya dibawa ke Polresta Palembang," ungkapnya ketika ditemui di ruang piket, Minggu (10/3).
Zaki menuturkan awalnya dirinya tidak ada niat untuk melakukan kejahatan, namun setelah melihat ponsel milik Yuliana (23) warga Jalan
Sudirman, Pekanbaru membuat Zaki nekad melakukan aksi kejahatan tersebut.
Informasi yang dihimpun, aksi Zaki dilakukan pada Sabtu (9/3) pukul 11.30., dimana saat Yuliana sedang berhenti untuk melihat kegiatan
South Sumatera Millennial Road Safety Festival diatas Ampera, kemudian datanglah Zaki bersama temannya Nazili warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Prajurit Nangyu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang yang langsung melakukan aksi jambret tersebut.
"Ya pak saya waktu itu bersama teman saya, saya melakukan aksinya dan teman saya memantau keadaan sekitar pak. Namun usai ketahuan saya sempat berlari tapi tersandung hingga saya harus rela dipukuli warga serta dibawa ke Polresta Palembang,"katanya.
Salah satu rekan Zaki, Nazili lolos dari amukan warga sekitar karena berhasil kabur. "Awalnya pak saya ketemu Nazili di Monpera karena dia mengikuti kegiatan yang berlangsung tersebut," katanya.
Pada saat itu, dirinya habis melamar perkejaan di pasar 16 Ulu tapi tidak diterima, sehingga Nazili menawarkan pekerjaan kepada dirinya.
"Ya pak pada saat itu dia nawarin kerjaan kepada saya pak tapi tidak tahunya begini pak jadinya,"ungkapnya
Zaki pun mengaku khilaf dan baru sekali ini melakukan hal jambret ini.
"Saya menyesal pak melakukan berbuatan ini, apalagi ini baru pertama kalinya saya lakukan pak," paparnya.
Ditempat yang sama, Yuliana, Korban Jambret menuturkan, pada saat kejadian dirinya bersama anak dan suami ingin melihat kegiatan yang ada di atas ampera.
"Ya pak saya dan suami dalam perjalanan pulang dan melihat adanya kegiatan lantas kami turun dari mobil. Apalagi kondisi jalan yang juga macet sehingga saya dan suami memutuskan untuk melihat kegiatan tersebut dari atas ampera,"bebernya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan adanya kejadian penjambretan di atas ampera serta pelakunya sudah diamankan.
"Pelaku sudah kita amankan dan akan dikenalalan pasal 363 KUHP dengan
ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (diw).