Bentuk 3 Tim Gabungan, Bawaslu Tertibkan 91 APK Melanggar Aturan di Kota Palembang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang melakukan penertiban 91 alat peraga kampanye
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang melakukan penertiban 91 alat peraga kampanye (APK) beretribusi berupa billboard dan reklame (berbayar) pada Peserta Pemilu Tahun 2019.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Palembang Muhammad Taufik, bahwa pihaknya sudah mendapat instruksi dari Bawaslu Provinsi dan instrumen yang digunakan dalam penertiban ini adalah PKPU, surat edaran Bawaslu RI, Perda, Perwali no 7 tahun 2010 dan Perwali no 17 tahun 2017, dimana alat peraga kampanye beretribusi berupa billboard dan reklame bukanlah peruntukannya.
"Kita sudah melakukan koordinasi dan peringatan selanjutnya kita rekomendasi kepada pemerintah Kota Palembang melaui Kesbangpol, Sat Pop PP, berdasarkan data ada 91 APK yang melanggar dan sudah kita lakukan rapat koordinasi bahwa APK itu bukan peruntukannya," ujar Taufik, Senin (4/2/2019).
Menurut dia, dalam penertiban ini, pihaknya membuat 3 team gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Panwaslu, Panwascam, Sat Pol PP, DLHK, Pera KP, PUPR, Kesbangpol, yang disebar keberapa titik di Kota Palembang.
Team 1 terdiri dari 32 orang akan disebar di Kecamatan Sukarame, Sako, Kalidoni, Ilir Timur II ,Ilir Timur III, Kemuning. Kemudian, Team 2 terdiri dari 29 orang akan di sebar di Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Barat II, Alang-alang Lebar, Bukit Kecil, Gandus.
Sedangkan, Team 3 terdiri dari 29 Orang akan disebar di Kecamatan Plaju, Sebrang Ulu I, Sebrang Ulu II, Jakabaring, Kertapati.
Dalam Penertiban ini, Lanjut Topik, pihaknya mengalami beberapa kendala seperti kurangnya Perlatan dan SDM serta tugas yang cukup banyak dari pihak Bawaslu, sehingga waktu yang diprediksi dalam penertiban ini bisa memakan waktu cukup lama sekitar 10 hari.
"Sejauh ini konsekuensi yang diberikan hanya berupa penurunan reklame, Kalau prediksi kita melaui Kesbangpol dan pol pp memakan waktu sekitar 10 hari, karena terkendala peralatan dimiliki Pu PR maupun Pera KP, karena hanya tersedia 3 alat," jelasnya.
APK yang tak sesuai, lanjut Taufiq adalah rata-rata caleg DPD RI, pelepasan juga bakal dilakukan secara bergilir per-kecamatan.
"Semua telah direkomendasikan ke Bawaslu Provinsi kita tinggal eksekusi saja. Setelah penertiban APK kami fokus pengawasan kampanye lainnya," jelasnya.
===