Berita Palembang
Bisa Ajukan Permohonan Cerai Via Online, Ini Prosedur Pendaftaran Perkara di PA Kelas 1A Palembang
Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang kini telah membuka pendaftaran perkara perceraian secara online.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang kini telah membuka pendaftaran perkara perceraian secara online.
Hal ini untuk mempermudah para penggugat agar tidak lagi repot mendatangi kantor PA Kelas 1A Palembang yang berada di Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring Palembang.
“Sekarang mengajukan permohonan perceraian bisa online melalui website pa-palembang.org. Namun melalui pengacara yang sudah terverifikasi atau telah terdaftar di Pengadilan Tinggi dan tidak boleh langsung penggungat yang mendapaftar,” ungkap Kepala Panitera PA Kelas 1A Palembang kepada Sripoku.com, Selasa (19/2/2019).
Selain itu, jika pengugat belum memiliki pengacara, penggugat tersebut bisa mengajukan gugatan perkaranya langsung mendatangi kantor PA Kelas 1A Palembang.
Pengadilan agama sebenarnya bukan hanya untuk mengurus perkara cerai saja, namun bisa juga untuk mengajukan sejumlah gugatan atau perkara lain.
Adapun yang bisa di urus di pengadilan agama adalah :
1. Mengajukan permohonan atau gugatan cerai.
2. Mengajukan dispensasi nikah.
3. Mengajukan izin pologami.
4. Mengajukan itsbat nikah (pengesahan nikah).
5. Mengajukan pembatalan nikah.
6. Mengajukan perwalian anak.
7. Mengajukan permohonan adopsi anak (pengangkatan anak).
8. Mengajukan permohonan wali adhol.
9. Mengajukan permohonan penetapan ahli waris.
10. Mengajukan gugatan harta bersama.
11. Mengajukan kuasa insidentil (pemberian kuasa kepada penerima kuasa yang masih merupakan kerabat pemberi kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa beracara di Pengadilan).
12. Mengajukan permohonan menjadi kuasa insidentil.
13. Mengajukan untuk mendapatkan akta cerai yang hilang atau rusak.
14. Mengajukan eksekusi hak dan tanggungan.
15. Mengambil akta cerai.
16. Berperkara secara prodeo (khusus) atau berperkara di pengadilan secara gratis (cuma-cuma).
Setiap gugatan yang berbeda-beda tersebut, tentu memiliki syarat yang berbeda-beda pula.
Namun demikian, untuk prosedur awal saat pmemasukan permohonan pendaftaran perkara, memiliki alur yang sama.
Berikut rangkuman Prosedur pendaftaran perkara di pengadilan agama kelas 1 A Palembang:
1. Setelah mendatangi pengadilan agama kita diminta untuk mendatangi meja 1. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan tentang syarat pengajuan permohonan atau gugatan yang ditujukan.
2. Setelah itu, menunjukkan surat nikah baik yang asli maupun foto copy, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang cukup hanya foto copy saja.
3. Kemudian penggugat akan diarahkan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna membantu membuatkan gugatan atau permohonan.
Selain Posbakum, bisa juga meminta pengajuan kuasa hukum dari luar. Bedanya Posbakum memberikan pelayanan gratis, sedangkan kuasa hukum dari luar biaya ditanggung secara pribadi oleh yang bersangkutan.
4. Kemudian, dari Posbakum akan kembali lagi ke meja 1 untuk memberikan gugatan atau perkara yang ditujukan. Selanjutnya akan menghitung biaya panjar.