Berita Palembang

Bisa Ajukan Permohonan Cerai Via Online, Ini Prosedur Pendaftaran Perkara di PA Kelas 1A Palembang

Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang kini telah membuka pendaftaran perkara perceraian secara online.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Sepasang Suami istri saat mendatangi Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Selasa (19/2/2019). 

5. Kemudian kita akan diminta menyetor biaya panjar perkara ke Bank Syariah Mandiri. Bisa yang ada di kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang. Namun bisa juga ke kantor Bank Syariah Mandiri Jalan Ahmad Yani Plaju.

6. Selanjutnya kita harus mendatangi kasir di kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang. Tujuannya adalah untuk menerima bukti setor bayar panjar, menandatangani Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM) dan mendapat nomor perkara pada SKUM dan surat gugatan atau permohonan.

7. Terakhir kita akan diminta untuk kembali mendatangi meja 1 serta menyerahkan berkas yang telah dilengkapi SKUM. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved