Berita Lubuklinggau
Oknum Karyawan Utama Motor di Lubuklinggau Ini Bujuk Temannya Bikin Laporan Kehilangan Palsu
Oknum Karyawan Utama Motor di Lubuklinggau Ini Bujuk Temannya Bikin Laporan Kehilangan Palsu demi dapatkan uang jaminan asuransi
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
Oknum Karyawan Utama Motor di Lubuklinggau Ini Bujuk Temannya Bikin Laporan Kehilangan Palsu
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Alih-alih mendapatkan uang jaminan asuransi, seorang karyawan Utama Motor di Lubuklinggau dan temannya malah ditangkap polisi.
Keduanya diduga sekongkol melakukan penipuan dengan membuat laporan kehilangan palsu ke Polsek Lubuklinggau Utara dengan harapan mendapatkan uang asuransi.
Mereka adalah Amin Steven (41), warga Jalan Bukit Sulap RT06 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, yang merupakan karyawan CV Utama Motor Cabang Lubuklinggau.
•
Ebit, Pembunuh Istri di Kemang Manis Palembang Ditemukan Tewas di Pulau Salah Nama
•
Diduga Jadi Korban Begal, Tukang Ojek Pangkalan di Lahat Babak Belur & Motor Dibawa Kabur
•
Lantik Ratu Dewa Jadi Ketua ISNU Palembang HD Ingin ISNU Harus Jadi Organisasi Role Model di Sumsel
•
Sungai Macak OKU Timur Meluap, Puluhan Rumah Warga Terendam Berikut Juga Puluhan Hektar Sawah
•
Video Ratu Dewa Jadi Ketua ISNU Kota Palembang, Gubenur HD Apresiasi Program Kampung Binaan
Dan temannya, Dina (29) warga Jalan Perintis RT05 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kini keduanya sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison Manik mengatakan, terungkapnya kasus laporan palsu ini dari kecurigaan petugas atas laporan kehilangan sepeda motor dengan pelapor tersangka Dina.
Berawal pada 1 Februari 2019, Dina datang ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk melapor bahwa dia telah mengalami tindak pidana curas atau dibegal.
Dalam laporannya Dina, menyatakan bahwa dia dibegal pada 28 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 di Jalan Malus Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara.
Dia dibegal saat pulang dari wilayah Malus bersama temannya Kasri alias Ayuk Ayi.
Dalam laporannya disebutkan, bahwa dia dihadang dua orang tak dikenal pakai motor Yamaha V-ixion yang langsung merampas sepeda motornya Honda Beat BG 2698 HAB warna hitam berikut STNK asli disimpan di dalam jok sepeda motor.
•
Kecelakaan Maut di Soekarno Hatta, Polisi Sudah Kantongi Pemilik Mobil Pajero yang Melarikan Diri
•
BERITA ORANG HILANG : Ijusnahati Pulanglah, Keluarga di Rumah Sangat Khawatir
•
Penemuan Sesosok Mayat di Samping Masjid Raya Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat, Bikin Gempar Warga
•
Peringati Hari Pers Nasional 2019, Astra Motor Sumsel Hadirkan Mobil Servis Kunjung di Graha Tribun
Kemudian dompet berisikan uang tunai sebesar Rp1,3 juta dan satu unit handphone.
Hasil penyelidikan petugas kemudian menemukan kejanggalan karena saat menginterogasi saksi yang dicantumkan Dina dalam laporannya yaitu Kasri.
Ternyata Kasri menyatakan sama sekali tak pernah menemani Dina pergi ke Malus dan dibegal.
"Berdasarkan itu, anggota kemudian menangkap tersangka Dina di rumahnya tanpa perlawanan, pada Jumat (8/2/2019).