Penggunaan GPS Resmi Dilarang, Penjelasan Nasib Pengemudi Yang Mengandalkan Pada Aplikasi Ini
Pasalnya, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan GPS.
SRIPOKU.COM-- Belum lama ini, polemik penggunaan Global Positioning Systemalias GPS menemui babak baru.
Pasalnya, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan GPS.
Alasannya, tentu karena berkaitan dengan konsentrasi pengemudi atau pengendaraan, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Namun kemudian, bagaimana nasib kita yang mungkin sering mengandalkan GPS saat berkendara?
• 3 Hal Yang Harus Diwaspadai Orangtua Jika Anak Tak Lancar Berbicara, Penyebabnya Ibu Yang Cerewet
• Tak Banyak Yang Tahu, Ini Manfaat Tersembunyi dari Labu Siam
• 3 Kiat Agar Bayi Tetap Sehat di Musim Hujan

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.
“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Refdi mengatakan, kita tentu saja masih bisa menggunakan layanan aplikasi GPS, namun kita perlu mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.
Sehingga, kita perlu menentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin kita tuju.
• 5 Cara Menyembuhkan Luka Dengan Cepat Dengan Menggunakan Teknik Alami ini
• DAUN TALAS, Ini 9 Manfaatnya Untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya yang Benar Agar Berkhasiat
• Wajah Cerah dan Halus, Luka pun Hilang Dengan Olahan Kulit Singkong, Begini Cara Membuatnya

“Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada, maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS.
Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan, itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak,” ujar Refdi.
Secara aturan, perihal penggunaan GPS ini sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya,” tukas Refdi. (*)
• Etika Batuk dan Bersin Yang Perlu Anda Lakukan, Ini Tujuan Utamanya
• Banyak Manfaat, Begini Cara Mengolah Biji Salak Untuk Kesehatan, Sembuhkan 5 Jenis Penyakit Ini
• Kisah Pria Yang Sembuh Total Dari Kanker Stadium 4 Karena Makan Sayuran, Ini Cerita Lengkapnya
Artikel ini telah tayang di situs nova.grid.id dengan judul:
Penggunaan GPS Resmi Dilarang Polisi sampai Terancam Ditindak? Catat Dulu Aturan Berikut Ini!
===