Rudi Mengaku Dikendalikan Seorang Napi Lapas Merah Mata, Jadi Kurir Bawa Narkoba Sabu-sabu 3 Kg
Polda Sumsel kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 3 kilogram yang masuk ke Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 3 kilogram yang masuk ke Palembang.
Rudi (35) berhasil diamankan beserta barang bukti saat akan membawa sabu pemberian seseorang yang masih dalam pengejaran.
Saat ditangkap Rudy tidak bisa berkutik karena ditangannya ditemukan barang bukti sabu.
Dirinya, mengaku mendapat perintah dari seorang di dalam lapas merah mato Palembang.

"Aku dapat perintah dari Iwan Kinjeng (Napi Merah Mato) Dia bilang bisa nggak nolong kakak, nanti ada lah bagian untuk kau. Aku sanggupi, terus dibilang nanti ada yang hubungi," ujarnya Rudy saat di Mapolda Sumsel, Senin (4/1/2019).
• KPU Palembang Buka Rekrutmen KPPS, Catat Jadwal dan Persyaratannya
• Pemkot Pagaralam Belum Pastikan Rekrutmen PPPK, Ternyata Ini Alasannya
• Tak Lagi Jabat Manajer Sriwijaya FC, Berikut Pengakuan Ucok Hidayat
Penangkapan terhadap korban terjadi pada tanggal 30 Januari 2019. Rudy yang mendapat perintah langsung bergerak ke minimarket yang berada di bilangan perumahan Citra Grand City Palembang.
.
"Saya ketemuan sama orang yang tidak dikenal. Karena cuma berhubungan lewat telpon atas perintah Iwan Kinjeng. Sesampainya di sana, saya ketemu dengan orang yang bawa sabu. Mobilnya HRV warna hitam plat BH dari Jambi," ujarnya.
Saat menerima sabu tersebut dirinya berpisah, dan tidak Lama ditangkap oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Yoga Baskara.
"Cuma disuruh begitu saja dan akhirnya ditangkap. Saya sudah dari 2016 jadi penerima dan pengantar sabu. Ini yang kedua kalinya," ungkapnya.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Didampingi Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman, dalam rilis sabu di Polda Sumsel mengatakan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengembangan Direktorat Narkoba berhasil meringkus 1 kurir narkoba sesaat usai mengambil barang dari seseorang.
Kejadian pada Rabu 30 januari lalu, pelaku ditangkap saat akan membawa sabu dari minimarket di grand city bypass Alang-alang Lebar. Modusnya pelaku bertemu dengan seseorang di depan minimarket di perumahan tersebut.
• Tiga Hari Hilang di Sungai Musi gandus, Jasad ABK Momentum X Akhirnya Ditemukan Tim Basarnas
• Batu Akik Blue Chalcedony Baturaja Paling Diburu, Jadi Primadona Indonesia Hingga Dunia
• Jalan Kemas Rindo Kertapati Dijanjkan akan Diperbaiki, Anggaran Dana Rp 1 Miliar Sudah Disetujui
"Dari tangan pelaku diamankan 3 kilogram sabu yang diletakan di motor, yang dikendalikan oleh sindikat dari dalam lapas Merah Mato," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini Kapolda Sumsel mengapresiasi langkah Direktorat narkoba Polda Sumsel yang sudah berhasil menyelamatkan 18 ribu nyawa.
"Jika 1 gram digunakan oleh 6 orang maka bisa menyelamatkan 18 ribu orang. 3 kilogram tersebut dihargai dengan 3,6 miliar rupaiah."
"Dari ungkap kasus ini belum diketahui dari mana asal sabu tersebut, dilihat dari bungkusnya seperti yang sering masuk dari Pantai Timur. Masih akan kita telusuri lagi," ujarnya.