Berita Pagaralam

Dua Nama Eks Napi yang Diumumkan KPU Pusat Berasal dari Pagaralam

Dua dari 24 nama Caleg eks koruptor untuk Kabupaten/kota yang diumumkan KPU, dua diantaranya berasal dari Kota Pagaralam.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Tarso
Kupang.Tribunnews.com
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam kemarin.

Hal ini dilakukan KPU sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota dan dua diantaranya merupakan Caleg asal Kota Pagaralam.

Sebelumnya KPU Kota Pagaralam telah menetapkan sebanyak 337 Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg Pagaralam 2019.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagaralam No:48/Kpts.KPU.Kot.PGA Tahun 2018

Hasil Babak 32 Besar Piala Indonesia, Persija Jakarta Jadi Tim Pertama Lolos Babak 16 Besar

Jasad Masdar Ditemukan di Pinggiran Sungai Ogan Pemulutan, Jarak Satu Km dari Rumahnya

BREAKING NEWS : Buruh Angkut Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Ampera

Informasi yang berhasil dihimpun, dari 337 DCT pileg yang lolos tersebut termasuk dua eks Napi yang sebelumnya telah melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPU Pagaralam, Qori Setiawan membenarkan jika ada dua caleg di Pagaralam yang merupakan eks napi kasus korupsi.

Keduanya, lolos menjadi DCT pileg setelah Bawaslu Pagaralam mengabulkan permohonan dua caleg eks napi korupsi dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu dengan Undang-undang tahun 1945, Undang -undang nomor 7 tahun 2017 KUHP serta putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor : 42/PUU-XIII/2015 dan 51/PUU-XIV/2016.

Untuk itu Bawaslu waktu itu meminta kepada KPU agar memasukan bacaleg yang dimaksud sebagai calon anggota DPRD Kota Pagaralam sampai tiga hari setelah putusan dibacakan.

"Dua eks Napi yang lolos tersebut yaitu Zul dan Jhon," katanya.(one)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved