Berita Ogan Ilir
Pihak Perusahaan Berada di Lampung, DPRD OI Janji Gaji 12 Pekerja Cinta Manis Dibayar Perusahaan
Terkait polemik gaji senilai Rp 33 juta yang sudah enam bulan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS)
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriyadi
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Terkait polemik gaji senilai Rp 33 juta yang sudah enam bulan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), pihak perusahaan berjanji akan melunasi gaji pekerja yang menunggak tersebut dalam jangka waktu satu atau dua hari kedepan.
Ini disampaikan Suharmawinata perwakilan Komisi 4 DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang membidangi masalah Ketenagakerjaan, Selasa (29/1/2019) saat menggelar rapat pertemuan antara pihak Disnakertrans OI dengan belasan pekerja.
Dikatakan Suharmawinata yang juga anggota DPRD Kabupaten OI fraksi partai Nasdem menjelaskan, DPRD sebagai fungsi kontrol sosial terkait permasalahan ini turut andil memperjuangkan hak dan tuntutan warga masyarakat.
• Wisata Sejarah ke Monpera Palembang, Tambah Pengetahuan dan Bisa Foto Sejajar dengan Jembatan Ampera
• Cerita Kapolsek Saat Patroli Bertemu Petani Jadi Guru Ngaji Sukarela, Lalu Hal Ini yang Dilakukannya
• Dua Bulan tak Gajian Pekerja Cinta Manis Datangi DPRD OI, Namun Ini Jawaban Pihak Perusahaan
Maka dari itu, baik secara lisan maupun tertulis pihaknya telah memberitahu kepada manajemem perusahaan PT PKSS yang beralamat di Provinsi Lampung untuk segera menyelesaikan tunggakan gaji pekerja yang belum dibayar.
"Hasilnya, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan tunggakan gaji pekerja tersebut dalam jangka waktu dua hari kedepan," tutur pria yang akrab disapa Nata.
Sementara diketahui, Senin (28/1/2019) pukul 10.00, sebanyak 12 orang buruh pekerja mendatangi gedung DPRD Kabupaten OI di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya.
Kedatangan mereka meminta kepada pihak Komisi 4 DPRD OI yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
• Gelandang Asli Wong Gandus Ini Buktikan Tetap Setia Berseragam Sriwijaya FC
• Kiper Ini Komitmen Tetap Setia Menjaga Gawang Sriwijaya FC, Tenyata Ini Alasannya untuk Bertahan
• Hartono Ruslan Harapkan Legenda Sriwijaya FC Jadi Kekuatan, Berikut Formasi dan Taktiknya
Mereka menuntut supaya pihak Komisi 4 DPRD Kabupaten OI turut andil memperjuangkan hak mereka terkait gaji yang belum terbayarkan oleh pihak PT PKSS selaku mitra kerja PTPN Unit VII Cinta Manis.
Menurut Amir koordinator pekerja menjelaskan, tuntutannya untuk gaji upah lembur dua bulan bekerja pada bulan Juni-Juli 2018 lalu tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan kontrak PTPN Unit VII Cinta Manis.
Total secara keseluruhan besaran upah yang harus dibayarkan itu senilai Rp 33 juta kepada 12 orang pekerja.
"Namun sampai saat ini sudah enam bulan, para pekerja belum sama sekali menerima upah lembur selama dua bulan terhitung untuk bulan Juni - Juli," ujar Amir.
Sementara, dikatakannya, saat ini belasan buruh tersebut tidak lagi dipekerjakan. Jadi, mereka meminta kepada PT PKSS selaku pihak Outsourching dari mitra PTPN Cinta Manis untuk segera membayarkan hak mereka.
• Ombudsman Panggil Dishub Palembang, Diduga Maladministrasi Terkait Larangan Parkir Jalan Sudirman
• Kendaraan Kembali Parkir Disepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Ini Komentar Juru Parkir di Lokasi
• Pangdam II Sriwijaya Sertijab 11 Perwira TNI di Kodam II Sriwijaya, Berikut Nama-Nama dan Jabatannya
"Mengingat mereka sangat butuh uang untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari, apalagi mereka punya keluarga," jelasnya.
Ke-12 orang pekerja tersebut, merupakan tenaga kerja formal yang dipekerjakan oleh PT PKSS sebagai tenaga pengawas mutu tebangan tebu milik perusahaan pabrik gula PTPN Unit VII Cinta Manis.
"Mereka ini diperkejakan setiap musim giling tebu milik PTPN Unit VII Cinta Manis setiap bulan Juni - Juli sebagai tenaga Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)," jelas Amir selaku koordinator pekerja.
===