Video Mesum Diperankan Pelajar Tersebar Melalui Pesan Berantai di WhatsApp
Sebuah video mesum yang dilakukan oleh sejoli pelajar beredar di Kabupaten Madiun. Video tindak asusila tersebut beredar melalui pesan berantai WA
SRIPOKU.COM - Sebuah video mesum yang dilakukan oleh sejoli pelajar beredar di Kabupaten Madiun.
Video tindak asusila tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp.
Pada rekaman video tampak seorang pria dan wanita muda melakukan hubungan badan di sebuah ruangan.
Dikutip dari Surya.co.id, video tersebut rupanya direkam oleh pelaku.
• Dua Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Kabupaten Banyuasin Ini Belum Berstatus Desa
• Spesial Dinner Istimewa Cuma Rp258 Ribu, Tahun Baru Imlek di Grand Zuri Hotel Palembang
• Tukang Es Campur Dibunuh Selingkuhan Istrinya di Kamar Tidur, Berikut Cerita Kronologisnya
Video itu ternyata juga disebar oleh pelaku pria dalam adegan video tersebut.
Pelaku yakni salah satu siswa SMK swasta di Madiun berinisial R.
Awalnya R sempat mengelak telah merekam dan menyebarkan video itu.
Pelaku nekat menyebarkan video mesum dengan pacarnya yakni P, lantaran cemburu dan tidak terima diputus cinta.
"Infonya cemburu, dengan si perempuan, pernah saya tanya. Nggak terima kalau diputus," ujar Aan selaku kepala Humas salah satu SMK swasta di Caruban.
• Wisata Sejarah ke Monpera Palembang, Tambah Pengetahuan dan Bisa Foto Sejajar dengan Jembatan Ampera
• Cerita Kapolsek Saat Patroli Bertemu Petani Jadi Guru Ngaji Sukarela, Lalu Hal Ini yang Dilakukannya
• Ombudsman Panggil Dishub Palembang, Diduga Maladministrasi Terkait Larangan Parkir Jalan Sudirman
Awal video tersebar setelah pelaku R memasang video mesumnya sebagai status WhatsApp.
"Yang upload dia sendiri. Awalnya dibuat status WA, cuma durasi beberapa menit. Kemudian tersebar ke grup WA, hingga akhirnya menyebar ke seluruh siswa," kata Aan.
Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro tersangka R dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
R terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjaran dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Logos.
Artikel ini sudah tayang di Tribunvideo.com dengan judul Video Mesum Tersebar di Madiun, Berawal dari Unggahan Status WhatsApp Pemeran Pria, https://video.tribunnews.com/view/72679/video-mesum-tersebar-di-madiun-berawal-dari-unggahan-status-whatsapp-pemeran-pria
===