Berita Banyuasin
Dua Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Kabupaten Banyuasin Ini Belum Berstatus Desa
Kabupaten Banyuasin hanya tinggal menyisahkan dua UPT yang dinaungi melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin tersebut yakni UPT Jati Sari dan
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Setelah pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pemkab Kabupaten Banyuasin membentuk belasan unit pemukiman transmigrasi (UPT) yang tersebar di seluruh Kecamatan di Bumi Sedulang Setudung yang saat ini hanya menyisahkan dua UPT.
Terbaru informasi dihimpun Kabupaten Banyuasin hanya tinggal menyisahkan dua UPT yang dinaungi melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin tersebut yakni UPT Jati Sari dan UPT Sriagung yang keduanya berada di Kecamatan Banyuasin II.
• Spesial Dinner Istimewa Cuma Rp258 Ribu, Tahun Baru Imlek di Grand Zuri Hotel Palembang
• Tukang Es Campur Dibunuh Selingkuhan Istrinya di Kamar Tidur, Berikut Cerita Kronologisnya
• Ketua Yasarini Lanud SMH Cari Lulusan SMP Terbaik di Palembang, Sosialiasi SMA Pradita Dirgantara
Berdasarkan Permennakertran, sebelum UPT disahkan menjadi Desa masih merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Disnakertrans.
"Tinggal dua UPT tersisa, sebab dari tahun ketahun terus mengalami perubahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syahril melalui Tedi Noferi, PLT Sekretaris Disnakertrans Banyuasin, membenarkan.
Pasca pemisahan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa tahun lalu, Kabupaten Banyuasin terdapat sekitar 14 UPT yang tersebar di 19 kecamatan.
Dengan total sekitar 3.900 kepala keluarga dengan 15.545 jiwa, yang dilakukan pembinaan selama 5 tahun.
• Wisata Sejarah ke Monpera Palembang, Tambah Pengetahuan dan Bisa Foto Sejajar dengan Jembatan Ampera
• Cerita Kapolsek Saat Patroli Bertemu Petani Jadi Guru Ngaji Sukarela, Lalu Hal Ini yang Dilakukannya
• Aksi Penolakan Larangan Parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kembali Datangi Kantor Walikota Palembang
Belum lama ini UPT Tabala Jaya telah mendapatkan SK terkait berpindah status menjadi Desa.
"Sudah ada SK nya, maka tidak lagi UPT. Sehingga kedepannya, bisa mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah,"ungkapnya.
Sebelumnya dikatakannya, dalam setiap UPT setiap satu kepala keluarga mendapatkan lahan seluas dua hektare sebagai lahan untuk tempat usaha perkebunan dan perkarangan.
===