Pendaftaran PPPK atau P3K Segera Dibuka, Ini Proses Seleksi, Masa Kerja, Gaji dan Tunjangannya
Pendaftaran PPPK atau P3K Segera Dibuka, Ini Proses Seleksi, Masa Kerja, Gaji dan Tunjangannya
Pendaftaran PPPK atau P3K Segera Dibuka, Ini Proses Seleksi, Masa Kerja, Gaji dan Tunjangannya
SRIPOKU.COM - Kabar baik bagi yang tak lolos seleksi CPNS 2018.
Peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018.
Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.
Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K anda.
Semoga anda diterima.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.
• Dituduh Telantarkan Anaknya, Ayah Vanessa Angel Angkat Bicara Saya Patuh Hukum yang Berlaku
• Buka Penerimaan Akhir Januari, PPPK Prioritaskan Pegawai K2
• Pendaftaran Awal Februari Ini Kuota PPPK/P3k & Formasi Prioritas, Palembang Dahulukan Kategori Ini
Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui SSCN.BKN.go.id.
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS