5 Fakta Terkait Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir oleh Presiden Joko Widodo
Seiring usia yang terus bertambah, pihak keluarga tengah mempersiapkan keperluan untuk merawat Ba'asyir di rumah.
SRIPOKU.COM -- Rencana pembebasan sosok Abu Bakar Ba'asyir, pendiri dari Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, disambut gembira pihak keluarga yang tinggal di Ngruki, Sukoharjo.
Putra dari Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim, mengatakan jika saat ini keluarga tengah mempersiapkan berkas-berkas pembebasan dan keperluan untuk perawatan Ba'asyir di rumah.
Yusril Ihza Mahendra juga telah diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengurus proses pembebasan Ba'asyir, terpidana kasus terorisme.
Berikut ini fakta lengkapnya, dilansir dari Kompas.com :
===
1. Presiden Jokowi bebaskan Ba'asyir tanpa syarat

Rencananya, Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal minggu depan setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.
Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.
"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan."
"Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
===
2. Tepis isu tahanan rumah

Menurut Yusril, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ba'asyir akan kembali tinggal bersama anaknya.
Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.