Gaji Perangkat Desa 2019 Akan Setara dengan Gaji PNS Golongan IIA, Segini Besaran Kisarannya
Pemerintah akan menaikkan gaji perangkat desa tahun 2019 menjadi setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.
Gaji Perangkat Desa 2019 Akan Setara dengan Gaji PNS Golongan IIA, Segini Besaran Kisarannya
SRIPOKU.COM - Pemerintah akan menaikkan gaji perangkat desa tahun 2019 menjadi setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.
Berapa besaran Gaji PNS Golongan IIA?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.
Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019) pagi.
Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.
• Ramalan Zodiak Selasa 15 Januari 2019: Taurus Berkonflik, Gemini Emosi Tapi Libra Mempesona
• Jadwal Sholat atau Waktu Sholat Hari Ini, Selasa 15 Januari 2019 untuk Daerah Kota Palembang
• Hujan Disertai Petir Diperkirakan Terjadi di Kota Palembang Hari Ini, Selasa 15/1/2019
Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.
"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini," jelas Jokowi.
Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Kabar gembira untuk aparatur negara di seluruh bidang.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada tahun depan.
Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.
Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.
• Hibur Pengunjung , The Venus Golden Hall Palembang Lebih Pilih DJ Daripada Band
• Berubah Drastis, Begini Potret Jadul 6 Artis Ini saat Masih Sekolah, No 3 Bikin Pangling!
• Akhirnya Dirut PT SOM Serahkan Seluruh Saham Sriwijaya FC Miliknya ke Herman Deru Bukan ke Pemprov