Gaji Perangkat Desa 2019 Akan Setara dengan Gaji PNS Golongan IIA, Segini Besaran Kisarannya
Pemerintah akan menaikkan gaji perangkat desa tahun 2019 menjadi setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
- I A : Rp 1.486.500
- IIA : Rp 1.926.000
- IIIA : Rp 2.456.700
- IIIB : Rp 2.560.600
- IIIC : Rp 2.668.900
- IIID : Rp 2.781.800
- IVA : Rp 2.899.500
- IVB : Rp 3.022.100
- IVC : Rp 3.149.900
- IVD : Rp 3.283.200
- IVE : Rp 3.422.100
(Say/Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gaji Perangkat Desa 2019 Setara dengan Gaji PNS Golongan IIA, Segini Besaran Gaji PNS
===