Pasca Jalan Jenderal Sudirman Diblokade, Forum Lalulintas Rapat Koordinasi dan Berikut Solusinya

Menindaklanjuti kejadian di Jalan Jendral Sudirman, Rabu (9/1/2019), Polresta Palembang melaksanakan rapat koordinasi forum lalu lintas

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Menindaklanjuti kejadian di Jalan Jendral Sudirman, Rabu (9/1/2019), Polresta Palembang melaksanakan rapat koordinasi forum lalulintas di Aula Polresta Palembang, Kamis (10/1/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menindaklanjuti kejadian di Jalan Jendral Sudirman, Rabu (9/1/2019), Polresta Palembang melaksanakan rapat koordinasi forum lalu lintas di Aula Polresta Palembang, Kamis (10/1/2019).

Berdasarkan aturan pasal 43 UU 22 /2009 terkait parkir tetap dilaksanakan.

Yaitu parkir menggunakan ruang milik jalan hanya diselenggarakan di tempat tertentu pada Jalan Kabupaten, Jalan desa atau Jalan kota.

"Jalan Jendral Sudirman adalah Jalan nasional, sehingga tidak diperkenankan untuk dipergunakan sebagai area parkir," ungkap Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Arief Harsono.

Tim Voli Palembang Bank SumselBabel Incar Lolos ke Final Four, Ini Dua Tim Lawan yang Akan Dihadapi

Antisipasi Isu Orang Gila Bisa Mencoblos Hingga Rawan Kotak Suara Kardus, Ini Tanggapan KPU Sumsel

Bank SumselBabel Resmi Buka Kantor Capem Parameswara, Siap Layani Semua Layanan Perbankan

Untuk menanggulangi hal tersebut, maka akan disediakan kantong parkir diseputaran kawasan tersebut.

"Rencananya akan disiapkan kantong-kantong parkir antara lain di eks bioskop Cineplex, Masjid
Agung, Jalan Kolonel Atmo, dan Internasional Plaza (IP),"katanya.

Kapolresta Palembang turun langsung menenangkan warga yang memblokade Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
Kapolresta Palembang turun langsung menenangkan warga yang memblokade Jalan Jenderal Sudirman Palembang. (Tribunsumsel.com/Abriansyah Liberto)
Video Aksi Protes Pedagang Toko Jalan Sudirman, Blokir Jalan setelah Cekcok Dengan Petugas Dishub
Video Aksi Protes Pedagang Toko Jalan Sudirman, Blokir Jalan setelah Cekcok Dengan Petugas Dishub (Sripoku.com / Handout /)

Untuk saat ini kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman akan diberikan toleransi parkir selama 10 menit.

"Toleransi ini kita berikan untuk loading barang dan penumpang, sampai dengan kelengkapan kantong-kantong parkir tersedia," katanya.

Selain itu, nantinya akan ada disiapkan shutle bus untuk antar jemput dari lokasi parkir ke lokasi pertokoan. Setiap pelaksanaan Penertiban akan didahului dengan tindakan preventif atau himbauan kemudian
revresif.

"Sosialisasi akan dilakukan lagi terkait larangan parkir, kantong parkir dan shutle bus," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved