Berita Muaraenim
Gara-gara Kepulan Asap, Dua Sekawan Ini Pasrah Dikepung Petugas Polsek Lembak Saat Beraksi Mencuri
Dua sekawan yakni Apriyansah (34) dan Alex Haki (29) keduanya warga Kota Prabumulih, diamankan petugas Polsek Lembak karena melakukan aksi pencurian
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dua sekawan yakni Apriyansah (34) dan Alex Haki (29) keduanya warga Kota Prabumulih, diamankan petugas Polsek Lembak karena melakukan aksi pencurian.
Aksi pencurian dua sekawan ini terungkap, karena keduanya membakar kabel hasil curian, aksi keduanya terungkap di gedung milik H Suharto di Jl Raya Palembang-Prabumulih tepatnya di depan SPBU Ulima Suplindo, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (5/1/2019).
Tertangkap kedua pelaku berawal dari laporan warga bernama Sahrul ke Polsek Lembak, bahwa dari bangunan kosong milik H Suharto, terlihat banyak asap hitam mengepul di udara.
Atas laporan tersebut, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Surmiyadi, langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
• Syeikh Ali Jaber Tausyiah di Bumi Serasan Sekate, Ajak Warga Sekayu Muba Tingkatan Amal dan Ibadah
• Begini Cara Simpan Foto dan Video Status Whatsapp Teman Tanpa Aplikasi Bantuan, Tak Perlu Minta!
• Angka Followers Instagram Cristiano Ronaldo Melebihi Jumlah Penduduk 5 Negara Asia, Ini Buktinya
Setibanya di lokasi, petugas melihat ada dua orang laki-laki yang sedang membakar kabel yang berisi tembaga, menyadari kehadiran anggota kedua orang tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh anggota Polsek Lembak.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, berdasarkan hasil interogasi dari kedua tersangka mereka mengakui telah melakukan pencurian terhadap kabel yang berisi tembaga, kusen jendela dan pintu yang terbuat dari Aluminium.
Atas pengakuan tersebut, kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti tiga rangkaian kusen pintu yang terbuat dari Aluminium, tiga rangkaian kusen jendela yang terbuat dari aluminium, tujuh meter kabel tembaga yang sudah sudah terbakar, tujuh meter pipa besi ukuran tiga inchi.
Serta alat perkakas yang digunakan untuk mencuri yaitu satu gergaji besi, satu buah martil gagang kayu, satu buah linggis, satu buah tembilang gagang kayu, tiga buah kunci pas, dan satu buah karung yang akan digunakan untuk membungkus hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasa 363 KUHPidana.