Berita OKU Timur
Motif Pengeroyokan Anggota Brimob Detasemen C OKU Timur Karena Tersinggung Saat Berkendara
Motif pengeroyokan anggota Brimob Detasen C OKU Timur, diawali salah paham di jalanan antara korban dengan warga bernama Yongki.
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Motif pengeroyokan anggota Brimob Detasen C OKU Timur, diawali salah paham di jalanan antara korban dengan warga bernama Yongki.
Akibat pengeroyokan itu korban Brigadir Yusuf atau lebih dikenal dengan panggilan Ucup meregang nyawa usai dikeroyok sekelompok orang.
Usai terjadi pengeroyokan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 pelaku, Yakni Nizar (27), Zen Oktono (50) serta Yongki (21). Dimana ketiganya langsung dibawa ke Polda Sumsel, untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan.
Selang sehari, 5 tersangka lainnya menyerahkan diri ke Polres OKU Selatan, diantar oleh pihak keluarga. Kelima tersangka atas nama, Indo Saputra (22), Julius Hendra (38), Rudi Hartono (38), Fandi (38) dan Hartawan (40).
"Kini jumlah tersangka sudah 8 orang. Sesuai hasil penyelidikan tidak ada lagi hanya 8 orang itu saja dengan peran masing-masing termasuk yang paling ringan."
"5 orang tersangka yang menyerahkan diri tersebut sekarang disidik oleh Tim Reserse OKU Selatan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Widodo, Rabu (2/1).
• Dititip Sabu dan Pil Ekstasi Dengan Upah Rp 2 Juta, Warga Pemulutan Ogan Ilir Masuk Penjara
• Tomek Tewas Ditembak Mati Petugas, Saat Tengah Asik Pesta Sabu
• Mobil SIM Keliling Dihentikan Sementara, Ini Tarif dan Syarat Pembuatan SIM di Polresta Palembang
Sementara, Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain Adinegara saat dihubungi membenarkan penyerahan diri kelima tersangka lainnya, dalam kasus pengeroyokan anggota Brimob.
Menurutnya, dari semua tersangka yang ada nantinya akan diproses sesuai hukum yang ada.
"Iya yang mengeroyok berdasarkan keterangan ada 8 orang dan alhamdulillah semuanya sudah ditangkap dan ada yang menyerahkan diri. Saya berharap, penegakan hukum dapat berjalan dengan benar sesuai konstruksi hukumnya pasal 351 dan 170 KUHP yaitu penganiyaan yang menyebabkan matinya orang dan pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang," ujar Kapolda.
Dari berita sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap Brigadir Yusuf, oleh segerombolan orang. Berawal dari rasa tersinggung saat sedang berkendara antara Brigadir Yusuf dan Yongki saling baku hantam.
Yusuf sempat berhadapan dengan Yongki sebelum warga lainnya datang membantu sehingga perkelahian menjadi tidak seimbang sehingga Brigadir Yusuf tewas dengan Luka tusuk dan sabetan senjata tajam usai cekcok. (mg2)