Berita Palembang

Uang Tahun TE Masih Banyak Beredar Sedangkan Januari 2019 Tak Berlaku Lagi, BI Buka Posko Penukaran

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumsel yang membuka posko penukaran di dua tempat yakni di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir Palembang (29/12)

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Seorang warga tengah melakukan penukaran Tahun Emisi (TE) lama di halaman kantor BI Sumsel (30/12) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumsel yang membuka posko penukaran di dua tempat yakni di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir Palembang (29/12) dan halaman depan kantor BI Sumsel (30/12) lalu, menemukan uang Tahun Emisi (TE) lama masih banyak beredar di masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari penukaran di hari pertama ada total Rp10.830.000 uang yang ditukarkan yang terdiri dari Rp1,7 juta untuk uang pecahan Rp100.000, lalu Rp7,4 juta untuk uang pecahan Rp50.000, Rp800.000 untuk uang pecahan Rp20.000 dan Rp930.000 untuk uang pecahan Rp10.000.

Sedangkan pada hari kedua, hingga Ahad siang tercapai penukaran Rp6,5 jutaan. Jumlah tersebut terdiri dari Rp5,3 juta pecahan Rp100.000, Rp800.000 uang pecahan Rp50.000, kemudian Rp180.000 uang pecahan Rp20.000 serta RP140 uang pecahan Rp10.000.

Libur Panjang Akhir Tahun, Peningkatan Pengunjung Wahana Permainan Anak Tak Signifikan

Berikan Bantuan Kepada Korban Tsunami, HD Sempatkan Bertemu Gubernur Lampung & Bicarakan Soal Ini

Catatan Pergantian Tahun, Media Jangan Jadi Ruang Provokasi

"Artinya memang masih banyak masyarakat yang menyimpan uang Tahun Emisi (TE) lama ini. Selama penukaran di dua hari ini (29-30 Desember) nilai uang yang ditukarkan nilainya setara dengan nominal yang tertera pada uang tersebut ," Pjs Kepala Kantor Perwakilan BI Sumsel Hari Widodo di temui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Selatan, Minggu siang (30/12/2018).

Uang yang dicabut itu, yakni uang Rp10.000 TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Nyak Dhien. Lalu, uang Rp20.000 TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Kemudian, uang Rp50.000 TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman. Terakhir, uang Rp100.000 TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta.

Wagub Mawardi : Latgab Bela Negara Efektif Tingkatkan Karakter dan Keterampilan

Indonesia Dilanda Bencana, Herman Deru Himbau Masyarakat Gelar Doa Bersama Sambut 2019

Jadi Korban Hipnotis, Wanita Ini Kehilangan Setengah Suku Emas dan 5 Juta Uang Trina Raib

Hari menambahkan, per Januari 2019 uang TE lama tersebut tidak lagi bisa menjadi alat tukar yang sah atau hanya bisa dikategorikan sebagai koleksi numismatik (koleksi beda kuno) saja.

"Nantinya uang TE lama yang kami tarik dan cabut ini akan dimusnahkan karena sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran," tambahnya.

Hari menjelaskan, proses pencabutan dan penarikan uang dari peredaran ini pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Perlu waktu setidaknya sepuluh tahun untuk melakukan proses tersebut. Pada lima tahun pertama uang lama masih bisa ditukar di perbankan dan BI.

Tinjau Posko Pengungsian Tsunami Lamsel, HD Janjikan Tambah Bantuan Petugas dan Alat Kesehatan

Pentas Kebangsaan Satukan Umat Beragama, Lepas Belenggu Kebencian

Pentas Kebangsaan Satukan Umat Beragama, Lepas Belenggu Kebencian

"Sedangkan untuk lima tahun sisanya hanya bisa ditukarkan di BI dan setelah dicabut uang tersebut tidak ada nilainya," jelas Hari.

Sebelum resmi melakukan penarikan dan pencabutan resmi, Hari menerangkan, bank sentral juga telah rutin melakukan sosialisasi penarikan dan pencabutan uang edisi lama lewat media massa, seperti koran, radio, media sosial, maupun leaflet.

Selain itu, penarikan dan pencabutan uang juga rutin dilakukan dengan pertimbangan seperti masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas.

"Ini juga bertujuan untuk untuk menjaga keaslian uang dan supaya uang yang beredar tidak mudah dipalsukan." katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved