Berita Palembang
Sudah Lama Jadi Target Operasi, Petugas Berhasil Lumpuhkan Spesialis Pencuri Warung Manisan
Dua spesialis pencurian warung manisan dilumpuhkan unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polresta Palembang.
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua spesialis pencurian warung manisan dilumpuhkan unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polresta Palembang.
Keduanya pun hanya berteriak meminta ampun kepada petugas, ketika keduanya digiring ke Polresta Palembang, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, Kamis (27/12).
Keduanya yakni, Boy (34), dan Sunardi (22), warga Jalan Paki Usman Lorong Karya Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, keduanya ditangkap petugas saat tengah nongkrong tak jauh dari TKP (Tempat kejadian perkara).
• DJ Egza, Female Disk Jockey Asal Seberang Ulu Palembang yang Berkarir di Jambi
• Cristiano Ronaldo 7 Kali Selamatkan Muka Juventus Di Liga Italia, Berikut Ini Buktinya
• Sepanjang Tahun 2018, Jumlah Perkara Masuk di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Naik Tiga Persen
Melihat petugas mengintai, keduanya pun hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap.
Petugas pun terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan terukur, setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali dan tak dihiraukan.
"Kedunya memang merupakan TO (Target Operasi) Kami, dan sudah dilaporkan di Polsek SU I, Palembang. Dari sana anggota Pidum dan Tekab 134, pun yang melakukan back-up langsung melakukan
penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Pidum, Iptu Tohirin, ketika dikonfirmasi.
• Terpeleset Kejar Tersangka Narkoba, Tembakan Briptu Yogi Malah Nyasar Kena Pinggang Aiptu Zulpin
• Soal Info Johar Lin Eng Diamankan Polda Metro Jaya, Manajer Sriwijaya FC Mengaku Tak Kenal
• Jelang Bertarung Lawan Manny Pacquaio, Petinju Amerika Ini Ditangkap, Tersandung Kasus
Lanjut Ginanjar, ketika berhasil diendus kebedaraan kedua petugas, tak mau buang waktu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengintai keduanya.
"Tak pelak ketika hendak ditangkap kedunya pun hendak kabur dan melawan petugas, terpaksa kita lumpuhkan," katanya.
Sambung Wakasat Reskrim, ketika melakukan aksinya, kompotan pelaku ini, melakukan aksinya 4 orang, yakni Boy, Sunardi, EY (dpo) dan BG (dpo), pada Jumat (14/12), Sekitar pukul 02.00, malam, warung manisan
milik Edi (42), di Lorong Kelurahan Kecamatan SU I, Palembang.
• Pasca Penerimaan CPNS, Kemenpan RB Buka Penerimaan PPPK Untuk 3 Formasi Ini, Termasuk Banyuasin
• Pengacara Johar Lin Eng Bantah Info Penangkapan, Sebut Panggilan Pemeriksaan dari Polda Metro
• Pengacara Johar Lin Eng Bantah Info Penangkapan, Sebut Panggilan Pemeriksaan dari Polda Metro
" Masih ada dua lagi tersangka, nama sudah kita kantongi dan akan kita kejar terus. Kita pun tak segan-segan meberikan tindakan tegas nantinya jika kedua pelaku didapati," tegasnya.
Atas ulahnya, keduanya pun akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, Boy dan Sunardi ketika ditemui diruang Pidum Polresta Palembang, mengakui perbuatannya, keduanya saat itu bertugas memantau lokasi saat kedua rekanya melakukan aksi tesebut.
"Kami hanya mengawasi lokasi pak. Kami juga bertugas memikul barang curiann tersebut," ungkap keduanya.
Setelah berhasil, lanjut keduanya, barang terus dijual eceran ke warga.
"10 karung beras, Minyak dan Mie, kami jual eceran pak, kami masing-masing mendapatkan uang Rp 100 ribu. Uangnya pun untuk kami beli minuman miras," ungkap keduanya menyesal.