Sepanjang Tahun 2018, Jumlah Perkara Masuk di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Naik Tiga Persen
Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang merilis Jumlah kasus yang masuk dan diproses dalam perkara di tahun 2018.
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang merilis Jumlah kasus yang masuk dan diproses dalam perkara di tahun 2018.
Dari data yang ada, terjadi peningkatan perkara sebanyak 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri kelas IA Palembang Saiman SH MH saat laporan akhir tahun Pengadilan Negeri, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya, jumlah tiga persen tersebut berasal dari perkara pidana umum yang diproses tahun 2018.
"Untuk tahun 2018 junlah perkara tindak pidana umum yang masuk sebanyak 2288 perkara ditambah 367 perkara dari tahun sebelumnya. Jumlah perkara tersebut telah diputus sebanyak 2211 perkara yang menyisakan 444 perkara belum diproses," ujar Saiman.
Sementara dari perkara pidum (pidana umum), 80 persennya perkara merupakan tindak pidana narkotika dan 20 persen terdiri dari tindak pencurian, penipuan, asusila, dan pengeroyokan.
• Berita Palembang : Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Kekurangan Regenerasi Hakim Muda
• Saiman akan Pimpin Sidang Pahri-Lucy
• Pengadilan Tipikor Palembang Menerima Pelimpahan Berkas OTT di Lahat
Selain itu juga, untuk tindak pidana tipikor tahun 2018 sendiri tercatat di Pengadilan Negeri sebanyak 24 kasus ditambah 1 perkara tahun sebelumnya, dengan incrach (keputusan tetap) sebanyak 15 perkara yang menyisakan 10 perkara yang masih diproses.
Tahun sebelumya, yakni 2017, kasus tipikor menyentuh angka 66 kasus dengan keputusan tetap sebanyak 65 perkara.
Kasus lainnya pada perkara pidana anak pada tahun 2018 di dominasi oleh tindak pidana pencurian yang mencapai angka 90 persen Dan 10 persennya didominasi narkotika, pengeroyokan dan tindak pidana lainnya.
"Untuk sisa perkara anak tahun 2017 semua selesai diproses sehingga tahun 2018 tidak ada tambahan pada perkara tahun ini. Secara total jumlah perkara pidana anak berjumlah 131 perkara dengan putusan sebanyak 121, sehingga menyisakan 10 perkara yang belum di proses," ujarnya.
Dari total jumlah keseluruhan perkara yang belum diputus akan dilanjutkan pada tahun 2019.